KABARPAPUA.CO, Manokwari– Lima kabupaten di Papua Barat belum mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018. Kelima kabupaten itu adalah Kabupaten Raja Ampat, Kaimana, Fakfak, Maybrat, Tambrauw dan Kota Sorong.
Gubernur Papua Barat, Dominggu Mandacan mengatakan hal ini dikarenakan terhambat dalam memenuhi kuota dan presentasi yang diinginkan dengan mengacu pada 80 persen untuk orang asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk pendatang.
“Kebanyakan CPNS di Papua barat formasi 80:20 persen tidak tercapai, termasuk pencaker di Manokwari yang menyampaikan aspirasinya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Untuk itu, bagi 5 kabupaten yang belum diumumkan, pihaknya bersama dengan 5 kepala daerah akan bertemu dengan Menpan RB, meminta kebijakan agar yang belum diumumkan jatah OAP tetap mengacu 80 persen.
“Dalam pertemuan ini tak ada yang diwakilkan, semua bupati dan walikota akan hadir ke Jakarta pada Kamis 6 Agustus 2020, untuk menyampaikan kondisi yang ada di Papua Barat,” jelasnya.
Dominggus menambahkan beberapa kabupaten mencapai hasil 80 persen untuk OAP. Namun ada juga yang terbalik hasilnya 80 persen pendatang dan 20 persen untuk OAP. “Ini yang jadi masalah, makanya di berbagai kabupaten bereaksi melakukan aksi protes oleh para pencaker kepada pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, untuk formasi 2019 dan 2020, Gubernur akan meminta kepada Menpan-RB mengutamakan anak Papua dan dimajukan tes CPNS di bulan Desember 2020.
“Formasi 2019 dan 2020, kami akan meminta tanpa tes. Kita berjuang untuk Formasi 2019 dan 2020 khusus untuk kursi OAP, tidak melakukan tes lagi tapi mengakomodir. Sementara kabupaten yang sudah mengumumkan hasil tes CPNS formasi 2018 itu tidak perlu di batalkan,” jelasnya.
Tenaga Honorer
Sementara itu untuk 1.283 tenaga honorer, Gubernur Mandacan juga akan meminta jatah tahun ini kepada Menpan-RB. Menurutnya, tenaga honorer sudah bekerja sejak Provinsi Papua Barat.
“Honorer sebanyak ini telah diusulkan pada pemerintahan mantan Gubernur Papua Barat Almarhum Abraham Oktovianus Atururi dengan usulan 2009. Saya selaku Gubernur Papua Barat melanjutkan. Hasilnya sudah diumumkan dari 1.283 tenaga honorer, diumumkan 771 orang yang usianya di bawah 35 tahun,” jelasnya.
Sedangkan yang usia diatas 35 tahun, dikelompokkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan total 512 orang. Hal ini diberikan kewenangan kepada daerah.
“Jadi, ketika pemerintah mengangkat mereka, pembiayaan menjadi tanggungan daerah setempat, sesuai kemampuan daerah yang bisa dibayarkan dan diangkat dalam jabatan,” ujarnya.
Dan ini ada dalam Peraturan pemerintah (PP) nomer 49 dan sudah disetujui pemerintah dan nanti Perpresnya juga yang kini masih ada di Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Presiden,.
“Biaya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K akan mendapat gaji dari dana APBN,” jelasnya.
Sementara itu, tetap diumumkan pada besok Selasa 4 Agustus 2020 yaitu kelompok 771 orang dan khusus 512 P3K dapat memasukkan pemberkasan untuk pembiayaan khusus untuk P3K sampai di bulan Desember 2020.
“Statusnya sama saja, hanya beda di waktu pensiun , sebab mereka akan menerima sekaligus pesangon pensiun. Tidak ada masalah semua diangkat dan 512 menjadi tanggungan setiap daerah membiayai gaji mereka, sampai Perpres sudah di setujui baru mereka akan menggunakan dana dari pusat APBN,” kata Gubernur Papua Barat. *** (Irsye Simbar)