KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pengadilan Agama Jayapura mencatat, sebanyak 179 perkara, baik gugatan perceraian yang diajukan pihak istri, maupun permohonan cerai yang dilakukan suami terhadap istri melalui pos bantuan hukum (posbakum).
“Ada sekitar 50 persen atau 110 perkara itu berakhir cerai, sementara yang berakhir dengan jalan damai melalui mediasi ada sekitar 20 persen,” kata hakim yang juga Bagian Humas di Pengadilan Agama Jayapura, Ismail Suneth, Senin, 25 April 2016.
Menurut Ismail, jumlah itu didominasi perkara cerai gugat, yaitu sang istri menggugat cerai suaminya lantaran perselingkuhan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga akibat usai minum beralkohol atau minuman keras (miras) dan perjudian.
“Sementara, kasus yang diajukan suami terhadap istri karena pelayanan dan tugas istri kurang maksimal terhadap suami. Ironisnya lagi, di tahun 2016 ini, ada dua perkara bila dibandingkan tahun 2015 ada tiga perkara. Kasusnya sudah kami selesaikan dan sudah diputus. Kasusnya terkait pernikahan dispensasi dan calon istri sudah hamil dan masih di bawah umur,” jelas Ismail.
Menurut Ismail, Posbakum sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 terkait kasus gugatan, tapi juga ditindak lanjutnya ada pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan mediasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat kurang mampu.
“Posbakum kerja sama dengan kelembagaan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur perguruan tinggi dan organisasi bantuan hukum dari lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di Kemenkumham RI,” kata Ismail.
Diakui Ismail, tak semua perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jayapura tidak serta merta diselesaikan dengan cara perceraian, tapi ada juga kebanyakan diselesaikan dengan jalan damai melalui proses mediasi untuk mencarikan jalan terbaiak terhadap permasalahn yang dihadapi baik suami maupun istri.
“Masalah perkara yang masuk kebanyakan dari masyarakat kurang mampu dan lima persennya adalah masyarakat yang ekonominya mampu hingga bisa mengambil pengacara dan kuasa hokum,” jelas Ismail. ***(Ramah)