KABARPAPUA.CO, Manokwari – Walau saat masih ada klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat adat setempat dan perkaranya saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Tapi pihak Pertamina dalam hal ini Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Manokwari, tetap fokus melayani kebutuhan BBM masyarakat.
“Kami tetap fokus melayani distribusi BBM bagi masyarakat, agar distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya tak terganggu,” jelas Unit Manager Communication dan CSR MOR VIII, Eko Kristiawan, yang berharap semua pihak menghormati proses dan putusan pengadilan, terkait kepemilikan lahan Terminal BBM Manokwari.
Sedangkan menurut Unit Operation Head Terminal BBM Manokwari, Jefri Makahekung, Terminal BBM Manokwari ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam penyediaan dan distribusi kebutuhan BBM.
“Selain beroperasi dalam mendistribusikan BBM PT Pertamina (Persero), tapi Terminal BBM Manokwari juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Jefri.
Saat ini, kata Jedri, Terminal BBM Manokwari memiliki kapasitas 7.700 KL, terdiri BBM jenis Premium, Pertalite, Avtur, Kerosine, dan Solar. TBBM Manokwari juga melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk BBM.
“Terminal BBM melayani kebutuhan BBM bagi industr,i seperti PT PLN (Persero) yang menyediakan kebutuhan listrik bagi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Arfak, dan kabupaten Teluk Wondama,” jelas Jefri.
Menurut Jefri, jika terjadi gangguan dalam distribusi BBM, misalnya dengan adanya pemalangan dan terbatasnya akses distribusi, maka akan berpengaruh terhadap penyaluran BBM dan akan merugikan masyarakat. “Banyak yang alami kerugian akibat pemalangan ini, terlebih masyarakat,” katanya.
Jefri juga mengatakan, sebagai objek vital nasional, sesuai Keputusan Menteri ESDM No.3407K/07/MEM/2012, status kepemilikan Pertamina atas lahan yang dipergunakan sebagai Terminal BBM Manokwari diperoleh secara sah dari hibah Pemerintah Daerah tahun 1982, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Pertamina (Persero) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. ***(Oki Rose)