KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – 98 guru SMA dan SMK berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika akhirnya menerima gaji. Gaji ini mereka terima setelah sempat terlambat 5 bulan terakhir.
Keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Aturan ini tentang pengalihan pendidikan SMA/SMK sederajat dari provinsi ke kabupaten/kota. Regulasi ini hanya ditujukan untuk guru berstatus PNS.
Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan, keterlambatan gaji, karena menunggu surat edaran gubernur di Pemerintah Papua Induk untuk pelimpahan guru ke kabupaten/kota.
“Saat ini untuk Pemkab Mimika 98 guru PPPK haknya sudah terbayarkan, termasuk dengan 13 guru PNS. Untuk masalah ini, saya sangat konsen sekali, karena bayangkan 5 bulan sekali,” kata Rettob kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.
Rettop mengakui telah melakukan kordinasi dengan Pemprov Papua selama sebulan. Koordinasi ini berkaitan dengan masalah pelimpahan guru ke kabupaten/kota.
“Ini alasannya yang pertama, memang ada persiapan antara provinsi dan kabupaten, sehingga guru harus kembali ke kabupaten sekaligus dengan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (PKPP) untuk PNS dan PPPK,” ujarnya.
Ia berharap Pemprov Papua dapat secepatnya melimpahkan guru-guru ke pemerintah kabupaten. “Kalau diserahkan ke Provinsi Papua Tengah atau di Mimika, maka infrastruktur gedung sekolah juga menjadi tanggung jawab Papua Tengah,” ucapnya.*** (Imelda)