KABARPAPUA.CO, Wamena – Sejumlah sopir angkutan umum yang melintas antar kabupaten Jalan Raya Wamena-Tiom sering mengeluh adanya pungutan liar (pungli) atau retribusi liar yang dilakukan oknum masyarakat. Biasanya sopir ditagih sebesar Rp100 ribu saat hendak melintas ke Kabupaten Lanny Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Pardomun Harahap mengakui jika kejadian itu pernah terjadi dan sudah ditangani. “Jadi saya tegaskan, kami tak ada pungutan seperti itu. Jika pun ada pungutan pasti ada dasar hukum dan petugas yang menjaganya,” katanya, Selasa, 18 Juni 2019.
Untuk itu, Pardomun meminta seharusnya ada tim Saber Pungli turun ke lapangan melihat hal ini. Sebab menindak warga yang melakukan pungli seperti ini, perlu berhati-hati apalagi mereka kadang membawa senjata tajam. “Jika tak diback-up, maka resikonya tinggi,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Pardomun Harahap. (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)
Namun menurut Pardomun, pihaknya akan turun melihat dan memantau langsung siapa-siapa orang yang melakukan pungli kepada sopir. “Ada banyak disitu pemuda yang kadang dari daerah lain yang tagih ke sopir dengan mengatasnamakan dinas kami. Hal ini akan kami tindak tegas,” katanya.
Untuk itu, kata Pardomun, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat atau sopir angkutan umum untuk melaporkan jika menemukan ada oknum yang melakukan pungli atau retribusi liar dan mengatasnamakan dinas perhubungan.
“Kami harap ke sopir atau masyarakat agar memberikan pengaduan jika menemukan pelanggaran tagihan di luar ketentuan di lapangan. Sebab saat ini kami punya ruang pengaduan untuk menerima informasi kaitan dengan layanan kami,” jelas Pardomun.
Menurut Pardomun, nantinya dari aduan itu tim verifikasi lanjutkan agar tim patroli langsung mengecek jika ada temuan pungli. “Ini agar nantinya bisa ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan di Wamena.
Untuk itu, Pardomun mengimbau kepada sopir angkutan umum lintas Lanny Jaya agar tak membayar retribusi liar yang ditangih oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, seperti pungli yang diinformasikan sering terjadi di Jalan Raya Wamena-Tiom.
“Sebab karcis retribusi yang mereka gunakan itu bukan dicetak dari pemerintah daerah. Sebab SOP terbitkan karcis retribusi itu diporporasi oleh dinas pendapatan, tanpa porporasi jelas tak sah dan nanti dari pemeriksa BPK akan dilakukan pengecekan, misalnya kami tercatat 10 blok dan 10 blok itu sudah tercatat diblok AKD dan disitu akan diketahui berapah terjual dan berapa yang tersisa,” jelasnya.
Menurut Pardomun, retribusi di Kabupaten Jayawijaya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda), sehingga tidak sembarang untuk menagihnya sebab ketentuanya jelas dan ada standarnya.
“Selama ini pelayanan kepada masyarakat sudah transparan apalagi sudah ada tim pengawasan seperti Saber Pungli dan Ombudsman. Juga ditambah lagi visi dan misi Bapak Bupati Jayawijaya untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” jelas Pardomun. ***(Stefanus Tarsi)