Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 11 Apr 2016 ·

Soal Pelarangan Miras, Gubernur Papua: Silahkan Gugat Peraturan Kami


					Gubernur Papua, Lukas Enembe saat melihat hasil razia miras. (KabarPapua.co/Lazore) Perbesar

Gubernur Papua, Lukas Enembe saat melihat hasil razia miras. (KabarPapua.co/Lazore)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Gubernur Papua, Lukas Enembe mempersilahkan kepada siapa saja untuk menggugat peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang saat ini sudah diberlakukan di Provinsi Papua.

Lukas mengklaim, jika ada yang menggugat peraturan ini, maka akan berhadapan langsung dengan masyarakat Papua. “Saya tak gentar. Kami melakukan ini karena memiliki Perdasus yang jelas mengatur tentang peredaran miras. Silahkan saja jika ada yang ingin menggugat,” katanya, Minggu 10 April 2016.

Apalagi menurut Lukas, Provinsi Papua dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang mengatur kekhususan dari segalanya. “Peraturan yang kami buat mau di PTUN kan, silahkan saja. Kami ini Otsus. Daerah lain bisa membuat peraturan daerahnya, mengapa kami tak bisa?” katanya dengan nada tanya.

Baca Juga >  KKB Tembaki Tim Patroli di Nogolait Nduga, Tak Ada Korban Jiwa

Sebelumnya pada rapat kerja daerah bupati dan walikota se-Provinsi Papua, Gubernur Papua dan Forkompinda Papua menandatangani Pakta Integritas pelarangan miras di Papua. Hal ini merujuk pada Perdasus Nomor 15/2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelematkan dan melindungi penduduk Papua.

Baca Juga >  Tanpa Lelah, Bripda Eko Mengajar Anak Putus Sekolah di Intan Jaya

Tak hanya itu, Instruksi Gubernur Papua Nomor 3 /INSTR-GUB/Tahun 2016 juga telah diterbitkan yang berisi tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol di Bumi Cenderawasih.

Setelah menandatangani Pakta Integritas, pemerintah Provinsi Papua membentuk tim razia yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol PP) dan Satuan Tugas Papua Penuh Damai (Satgas Papeda) merazia tempat hiburan malam dan distributor miras di wilayah Kota Jayapura. ***(Aruni)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

2 Warga Jayapura Tenggelam Saat Mandi di Pantai Holtekamp

27 Mei 2023 - 21:45

Lonceng Polresta Jayapura Kota Bunyi Berulang Kali, Kode Apa?

27 Mei 2023 - 15:07

KKB Tembaki Tim Patroli di Nogolait Nduga, Tak Ada Korban Jiwa

27 Mei 2023 - 12:08

Tempuh Jalur Damai, 8 Pemuda Pelempar Mobil di Sentani Siap Ganti Rugi

27 Mei 2023 - 11:40

Pangdam Cenderawasih Kedepankan Komunikasi Bebaskan Pilot Susi Air

25 Mei 2023 - 19:23

Warga PNG Selundupkan 8,7 Kg Ganja ke Jayapura, Niat Barter dengan 4 Motor

24 Mei 2023 - 17:09

Trending di PERISTIWA