KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Gubernur Papua, Lukas Enembe mempersilahkan kepada siapa saja untuk menggugat peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang saat ini sudah diberlakukan di Provinsi Papua.
Lukas mengklaim, jika ada yang menggugat peraturan ini, maka akan berhadapan langsung dengan masyarakat Papua. “Saya tak gentar. Kami melakukan ini karena memiliki Perdasus yang jelas mengatur tentang peredaran miras. Silahkan saja jika ada yang ingin menggugat,” katanya, Minggu 10 April 2016.
Apalagi menurut Lukas, Provinsi Papua dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang mengatur kekhususan dari segalanya. “Peraturan yang kami buat mau di PTUN kan, silahkan saja. Kami ini Otsus. Daerah lain bisa membuat peraturan daerahnya, mengapa kami tak bisa?” katanya dengan nada tanya.
Sebelumnya pada rapat kerja daerah bupati dan walikota se-Provinsi Papua, Gubernur Papua dan Forkompinda Papua menandatangani Pakta Integritas pelarangan miras di Papua. Hal ini merujuk pada Perdasus Nomor 15/2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelematkan dan melindungi penduduk Papua.
Tak hanya itu, Instruksi Gubernur Papua Nomor 3 /INSTR-GUB/Tahun 2016 juga telah diterbitkan yang berisi tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol di Bumi Cenderawasih.
Setelah menandatangani Pakta Integritas, pemerintah Provinsi Papua membentuk tim razia yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol PP) dan Satuan Tugas Papua Penuh Damai (Satgas Papeda) merazia tempat hiburan malam dan distributor miras di wilayah Kota Jayapura. ***(Aruni)