KABARPAPUA.CO, Sorong – Satuan Kerja Pengawasan Perikanan dan Kelautan (SKPPK) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat bakal melelang sebanyak 3 ton ikan seperti tuna, yang merupakan hasil curian atau illegal fishing dari kapal berbendera Filipina.
Tak hanya itu, SKPPK juga akan menyerahkan dua tersangka ilegal fishing yang dilakukan di wilayah timur perairan Kabupaten Raja Ampat ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala SKPPK Kota Sorong, Ilham Hadiwiyatno menuturkan, ikan hasil ilegal fishing ini harus segera dilelang, mengingat Pengadilan Negeri Sorong telah mengeluarkan surat penyitaan barang bukti.
“Proses pelelangan tiga ton ikan akan memakan waktu dua hingga tiga hari. Kami telah menginformasikan kepada masyarakat akan dilakukan pelelangan ikan, melalui media massa di Kota Sorong,” jelas Ilham, Jumat (15/1).
Untuk harganya, kata Ilham, setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Sorong ditetapkan harga ikan per kilogram Rp9000. Sebelumnya harga ikan dipatok Rp17.000 per kilogram. ”Harga sengaja diturunkan hingga 50 persen untuk menarik minat pembeli,” jelasnya.
Sebelumnya pada 8 Desember lalu, kapal berbendera Filipina ditangkap di perairan Raja Ampat. Dua nahkoda kapal ini pun tertangkap saat menangkap ikan tuna di perairan wilayah timur daerah itu. ***(Vedya Ody)