Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 14 Mar 2023 ·

Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika, Saksi Ahli Pidana Tak Hadir


					Sidang lanjutan praperadilan Plt Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Selasa 14 Maret 2023. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Sidang lanjutan praperadilan Plt Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Selasa 14 Maret 2023. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sidang lanjutan Praperadilan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob kembali digelar Pengadilan Negeri Jayapura,  Selasa 14 Maret 2023.

Sidang dimulai pukul 10.00 Wit dengan agenda mendengarkan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon Kejati Papua dan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Namun sejak  sidang dimulai, saksi ahli pidana tidak dapat dihadirkan, maka pihak termohon hanya memasukkan bukti tambahan. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 16.00 Wit, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Plt Bupati Mimika, Marvey J Dangeubun, SH, MH meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. “Kami minta agar majelis hakim memutuskan penetapan tersangka atas nama para termohon tak sah dan batal demi hukum,” ucapnya.

Baca Juga >  Pemkab Mimika Belum Bisa Pastikan Besaran Dana Hibah Pemilu 2024

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Sebut Penetapan Tersangka Tak Mendasar

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey J Dangeubun, SH, MH. (KabarPapua.co/Imelda)

Menurut Marvey, penetapan tersangka terhadap kliennya tak mendasar, karena belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kejati Papua minta kepada Majelis Hakim menggugurkan praperadilan pemohon, karena telah digelar sidang perkara pokok pada Kamis 9 Maret 2023.

Sidang praperadilan akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT, dengan agenda pembacaan putusan. Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua 27 Januari 2023.

Baca Juga >  Belasan Anggota Polda Papua Terjaring Razia di Kota Jayapura

Johannes Rettob ditetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika hingga menimbulkan kerugian negara Rp 69 miliar lebih.

Sidang praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tunggal Zaka Tallapaty di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Belasan Anggota Polda Papua Terjaring Razia di Kota Jayapura

7 Juni 2023 - 23:48

Polres Jayawijaya Tangkap Pelaku Pemalsuan dan Penipuan Rp3,5 Miliar

7 Juni 2023 - 22:46

3 Tersangka Penyuplai Amunisi KKB Dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya

7 Juni 2023 - 20:53

Remaja di Jayapura Curi Motor, Dijual Rp3 Juta Habis Buat Foya-foya

7 Juni 2023 - 19:33

Suara Ledakan Terdengar Sebelum 9 Ruko dan 5 Rumah Kos di Agats Asmat Terbakar

7 Juni 2023 - 07:24

Dakwaan JPU Berubah, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Keberatan

7 Juni 2023 - 00:09

Trending di PERISTIWA