KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) XIV Papua dan Papua Barat menyangkan pembongkaran tapak tower milik mereka yang terletak di Buper Waena, Stain Al-Fatah, Kota Jayapura, Papua.
Tapak tower yang berukuran 8 X 8 dengan kedalaman tiga meter itu berdiri di atas lahan seluas 15 X 15 yang sudah dibebaskan pihak PLN UIP XIV Papua dan Papua Barat.
“Akibat pembongkaran tapak tower ini, terpaksa kami harus merubah desain tower,” kata General Manager PT PLN (Persero) UIP XIV Papua dan Papua Barta, Hendrison Lumbonraja kepada KABARPAPUA.CO, saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut Hendrison, pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum yang tak melayangkan surat terlebih dulu sebelum membongkar tapak tower itu sejak 1 minggu, yang diisukan bakal dibangun sebuah rumah sakit atau perumahan.
Hendrison mengatakan, pembebasan lahan itu dilakukan berdasarkan tim sembilan, yaitu dari distrik, kelurahan dan pemerintah kabupaten, dan BPN pada tahun 2014, dan yang menerima uang pembayaran ganti rugi lahan yang juga pemiilik tanah adalah Laban Kaygere.
“Kami tak tahu siapa sebenarnya yang merobohkan fondasi tower ini. Kami menganggap ini sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan merusak aset negara serta menghambat pembangunan, program pemerintah pusat,” kata Hendrison.
Menurut Hendrison, maksimal jarak antara satu tower dengan yang lainnya sekitar 350 meter, sementera tower yang dibangun dari Genyem hingga Kampung Skyline Jayapura sebanyak 257. “Pembongkaran tapak tower, negara alami kerugian Rp600 juta, dan juga akan menghambat penyaluran listrik,” jelasnya.
Dari informasi yang didapat, kata Hendrison, pembongkaran tapak tower ini menggunakan esvakator. “Kami akan koordinasi dengan pemilik tanah yang kami beli, apakah dijual lagi tanah itu atau tidak. Sudah kami laporkan ke kepolisian. Pekerjaan kami akan mundur,” jelasnya. ***(Ramah)