KABARPAPUA.CO, Manokwari – Sistem Noken masih terdapat di sejumlah kabupaten di wilayah pegunungan tengah di Provinsi Papua, namun hal ini tak berlaku di Provinsi Papua Barat.
“Sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya,” kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, dalam teleconference bersama Kemendagri, secara langsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu, 15 Februari 2017.
Menurut Amus, dalam sistem noken, seluruh surat suara dimasukkan dalam kantong noken, yakni sebuah tas yang terbuat dari akar kayu. “Sistem noken ini muncul di daerah pegunungan Papua, karena keterlambatan penyediaan kotak dalam pemilu di tahun 1977,” tuturnya.
Sebenarnya, kata Amus, sistem noken bukanlah kebudayaan warga di Papua Barat, tapi ini kebiasaan daerah pegunungan di Provinsi Papua. Ini terjadi, karena daerah ini geografis jalan begitu sulit, terjadilah keterlambatan distribusi kotak suara. “Sehingga sistem noken diberlakukan, tapi di Papua Barat tak ada sistem ini,” katanya.
Untuk itu, kata Amus, sejak tahun 2004 sistem noken di Papua Barat telah dihapuskan. “Tapi yang berlaku di Papua Barat adalah sistem pemilihan secara langsung hingga kini diberlakukan di 12 kabupaten dan satu kota,” jelasnya. ***(Oki Rose)