Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 8 Jun 2023 ·

Santer Isu Plt Bupati Mimika Dicopot, Kuasa Hukum Klaim Belum Terima SK


					Kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menanggapi isu santer pencopotan Plt Bupati Mimika, Kamis 8 Juni 2023. (Dok Istimewa) Perbesar

Kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menanggapi isu santer pencopotan Plt Bupati Mimika, Kamis 8 Juni 2023. (Dok Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Isu pencopotan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob oleh Kementerian Dalam Negeri santer beredar di tengah masyarakat pada 7 Juni 2023.

Bahkan, kabarnya SK non-aktif Plt Bupati Mimika telah sampai ke Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Pj Sekda Mimika Petrus Yumte. Kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa angkat bicara soal isu tersebut.

Victor mengklaim kliennya Johannes Rettob belum menerima SK dari Mendagri terkait pencopotan dari jabatan Plt Bupati Mimika.

“Klien kami belum terima surat dan sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya,” ujar Victor dalam rilis, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga >  Polisi Lacak Donatur Pembelian Bama KKB Egianus Kogoya

Viktor mengaku telah melakukan konfirmasi  langsung dengan Pemda Mimika soal kabar tersebut. Bahkan, Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte tidak pernah menerima secara lisan surat tersebut.

“Pemda Mimika menyampaikan tidak pernah menerima dan seharusnya pemberitahuan tersebut ditujukan kepada klien kami selaku Plt Bupati, tetapi klien kami juga tidak menerima surat itu,” jelasnya.

Ia pun menilai aneh, jika kabar pemberhentian Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika, benar adanya. ”Jika benar pemberitaan itu, kenapa tidak saat Plt Bupati Mimika jadi terdakwa oleh Kejati Papua,” tanya Viktor.

Baca Juga >  Inilah 8 Poin Rekomendasi Rakor Fordasi 2023 di Papua Barat

Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp69 miliar. Johannes Rettob jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika.

Kasus Johannes Rettob kini telah masuk tahap sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 6 Juni 2023. Sidang akan kembali digelar  pada 20 Juni 2023 dengan agenda putusan hakim. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Penembakan oleh KKB Hantui Penerbangan ke Oksibil Pegunungan Bintang

26 September 2023 - 17:17

Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Kantor Balai dan Posyandu di Dogiyai

25 September 2023 - 21:13

8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar

25 September 2023 - 19:21

Trending di PERISTIWA