KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Isu pencopotan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob oleh Kementerian Dalam Negeri santer beredar di tengah masyarakat pada 7 Juni 2023.
Bahkan, kabarnya SK non-aktif Plt Bupati Mimika telah sampai ke Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Pj Sekda Mimika Petrus Yumte. Kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa angkat bicara soal isu tersebut.
Victor mengklaim kliennya Johannes Rettob belum menerima SK dari Mendagri terkait pencopotan dari jabatan Plt Bupati Mimika.
“Klien kami belum terima surat dan sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya,” ujar Victor dalam rilis, Kamis 8 Juni 2023.
Viktor mengaku telah melakukan konfirmasi langsung dengan Pemda Mimika soal kabar tersebut. Bahkan, Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte tidak pernah menerima secara lisan surat tersebut.
“Pemda Mimika menyampaikan tidak pernah menerima dan seharusnya pemberitahuan tersebut ditujukan kepada klien kami selaku Plt Bupati, tetapi klien kami juga tidak menerima surat itu,” jelasnya.
Ia pun menilai aneh, jika kabar pemberhentian Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika, benar adanya. ”Jika benar pemberitaan itu, kenapa tidak saat Plt Bupati Mimika jadi terdakwa oleh Kejati Papua,” tanya Viktor.
Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp69 miliar. Johannes Rettob jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika.
Kasus Johannes Rettob kini telah masuk tahap sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 6 Juni 2023. Sidang akan kembali digelar pada 20 Juni 2023 dengan agenda putusan hakim. *** (Imelda)