KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menindak tegas bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbuat curang alias nakal.
Sanksi tegas ini berlaku bagi SPBU yang menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun melakukan tindakan melawan hukum.
“Pertamina tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi (solar),” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun dalam rilis, Jumat 15 September 2023.
Pertamina, kata Edi, akan memberikan sanksi menghentikan pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika terbukti melanggar. Misalnya sanksi penghentian penyaluran solar subsidi selama 1 bulan.
“(Sanksi) ini sudah ada pada Undang-Undang tentang sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi,” ujarnya.
Edi menyebut, sanksi ini merupakan peringatan awal bagi seluruh SPBU. Pihaknya terus memantau dan mengawasi aktivitas yang terjadi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku.
“Kami harap SPBU penyalur BBM Bersubsidi dapat mengutamakan pelayanan konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Kami usulkan untuk pencabutan ijin penyaluran solar subsidi secara permanen, jika mengulangi hal yang sama” jelasnya.
Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan kecurangan dari pengelola SPBU. “Adanya praktik BBM ilegal tentu sangat merugikan masyarakat,” kata Edi. *** (Imelda)