KABARPAPUA.CO, Sentani – Pemerintah akan membayar ganti rugi tanah Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura, senilai Rp 156 miliar, untuk tanah seluas 12,5 hektar. Pembayaran ini, salah satunya untuk perpanjangan runway bandara dari yang sebelumnya 2500 meter, diperpanjang menjadi 3000 meter.
Pembayaran tanah yang diakui milik 4 suku dari Sentani, yakni Taime, Palo, Kopeu dan Yoku, rencananya akan dibayarkan pada Selasa, 31 Mei 2016 di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja.
“Dananya sudah siap dan kami titip di kas Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam pembayaran ini akan disaksikan oleh Kapolda Papua dan sejumlah pihak terkait. Saya berharap, setelah penyerahan itu, tak ada lagi aksi palang di areal bandara,” kata Kepala Bandara Sentani, Agus Priyanto, Jumat 27 Mei 2016.
Siang tadi, warga dari 4 suku ini membuka palang salah satu runway bandara yang dipalang sejak malam sebelumnya. Pemalangan dilakukan dengan drum, pohon pisang dan batang pohon lainnya yang sengaja diletakkan ditengah runway.
Pemalangan ini, lanjut Agus mengganggu aktifitas untuk pendaratan dan penerbangan pesawat. Dari setiap harinya ada sekitar 21 kali penerbangan dan pendaratan, akibat pemalangan ini hanya mencapai 16 kali penerbangan dan pendaratan.
“Pesawat yang hendak landing, akhirnya harus memutar diatas udara sekitar 15 menit, untuk menunggu antrian pendaratan, begitu juga dengan pesawat yang take off,” terangnya.
Kapolres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas menurunkan 100 personilnya, untuk mengamankan area bandara yang diblokir. Pengamanan ini dilakukan agar aksi massa tak melebar dan menganggu kepentingan umum lainnya. *** (Andrea)