Menu

Mode Gelap

BISNIS · 27 Mei 2016 ·

Rp 156 Miliar untuk 12,5 Hektar Tanah Perluasan Bandara Sentani


					Salah satu runway Bandara Sentani yang dipalang warga dari 4 suku. (KabarPapua.co/Katharina Louvree) Perbesar

Salah satu runway Bandara Sentani yang dipalang warga dari 4 suku. (KabarPapua.co/Katharina Louvree)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Pemerintah akan membayar ganti rugi tanah Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura, senilai Rp 156 miliar, untuk tanah seluas 12,5 hektar. Pembayaran ini, salah satunya untuk perpanjangan runway bandara dari yang sebelumnya 2500 meter, diperpanjang menjadi 3000 meter.

Pembayaran tanah yang diakui milik 4 suku dari Sentani, yakni Taime, Palo, Kopeu dan Yoku, rencananya akan dibayarkan pada Selasa, 31 Mei 2016 di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja.

“Dananya sudah siap dan kami titip di kas Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam pembayaran ini akan disaksikan oleh Kapolda Papua dan sejumlah pihak terkait. Saya berharap, setelah penyerahan itu, tak ada lagi aksi palang di areal bandara,” kata Kepala Bandara Sentani, Agus Priyanto, Jumat 27 Mei 2016.

Baca Juga >  2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

Siang tadi, warga dari 4 suku ini membuka palang salah satu runway bandara yang dipalang sejak malam sebelumnya. Pemalangan dilakukan dengan drum, pohon pisang dan batang pohon lainnya yang sengaja diletakkan ditengah runway.

Pemalangan ini, lanjut Agus mengganggu aktifitas untuk pendaratan dan penerbangan pesawat. Dari setiap harinya ada sekitar 21 kali penerbangan dan pendaratan, akibat pemalangan ini hanya mencapai 16 kali penerbangan dan pendaratan.

Baca Juga >  Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

“Pesawat yang hendak landing, akhirnya harus memutar diatas udara sekitar 15 menit, untuk menunggu antrian pendaratan, begitu juga dengan pesawat yang take off,” terangnya.

Kapolres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas menurunkan 100 personilnya, untuk mengamankan area bandara yang diblokir. Pengamanan ini dilakukan agar aksi massa tak melebar dan menganggu kepentingan umum lainnya. *** (Andrea)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

MyPertamina Tebar Hadiah Mulai 1 Juni: Ada Mobil, Emas hingga Paket Umrah

1 Juni 2023 - 18:07

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Trending di PERISTIWA