KABARPAPUA.CO, Wamena – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya akan mengumpulkan para pendamping sebelum pencairan dana desa 2023.
Langkah ini menyusul perubahan regulasi dana desa tahun 2023. Penyaluran dana desa tidak hanya lagi secara kolektif seperti tahun sebelumnya.
“Sekarang model penyaluran dana kampung (desa) berbeda. Kampung mana yang administrasi sudah memenuhi persyaratan, maka bisa mendapat rekomendasi untuk pencairan dana tersebut,” kata Plt Kepala DPMK Jayawijaya Lepinus Gombo, S.Pd, M.Si.
Menurutnya, perubahan regulasi penggunaan dana desa tahun 2023 tidak hanya pendamping, namun perlu juga kepala kampung. Untuk itu, pihaknya akan menyosialisasikan kepada 328 kampung.
“Kami kumpulkan pendamping agar semua persyaratan untuk proses pencairan dana desa tahap pertama ini bisa segera dipenuhi. Sebab yang membantu kepala kampung dalam penyusunan RKPK dan APBK adalah pendamping,” terangnya, Selasa 23 Mei 2023. *** (Stefanus Tarsi)