Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 14 Apr 2016 ·

Razia Miras di Papua Dinilai Emosional Politik


					Yan Mandenas, Ketua DPD Partai Hanura Papua (KabarPapua.co/Lazore) Perbesar

Yan Mandenas, Ketua DPD Partai Hanura Papua (KabarPapua.co/Lazore)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Yan Mandenas, Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Papua, mengatakan razia minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang dilakukan tim gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Papua Penuh Damai (Papeda) yang dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Doren Wakerkwa, di dalam wilayah pemerintahan Kota Jayapura, merupakan langkah emosional politik.

“Langkah ini berlebihan dibanding menjalankan prosudural dan memberikan proteksi meredam lajunya peredaran miras di tanah Papua. Ini sudah menjurus kepada konflik, dibanding mengedepankan kepemimpinan terbuka dan transparan. Apalagi penertiban ini melibatkan Satgas Papeda, jelas sudah berlebihan,” kata Yan kepada wartawan di Kota Jayapura, belum lama ini.

Menurut Yan, peraturan daerah (perda) miras sebenranya tak sinkron dari aturan yang berlaku secara nasional, dalam hal ini undang-undang. “Dilain sisi mungkin ada tuntutan yang Provinsi Papua melakukan proses itu. Tapi di lain sisi, langkah untuk mendorong Perda Pelarangan Mira itu bukan bagian dari solusi,” jelasnya.

Baca Juga >  Ciptakan Suasana Berbeda, Si Ipar di Jayapura Ajak Rekreasi usai Belajar

Menurut Yan, setelah dirinya berkonsultasi dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Salim Husen yang menyatakan, persoalan peredaran miras berpatokan dengan undang-undang nasional, sehingga hanya bisa dilakukan pengawasan dan pengendalian.

“Sehingga, undang-undang ini menyebabakan Preturan Daerah Khusus (Perdasus) atau perda yang ditetapkan pemerintah Provinsi Papua tak sinkron dengan kewenangan yang menjadi kewajiban pemerintah provisi dan kewenangan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Sehingga kata Yan, dalam tataran kewenanangan pengendalian dan pembatasan terhadap miras lebih dititikberatkan kepada kabupaten/kota, yang mempunyai wilayah dan kewenanagan dalam mengelola kebijakan itu.

Baca Juga >  Terungkap Alasan Pemilik Hak Ulayat Ingin Palang Bandara Sentani

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta para pemangku kepentingan, seperti pihak adat dan gereja, pemuda dan kaum perempuan serta wakil rakyat di Papua agar memahami Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB/Tahun 2016 dan adanya Pakta Integritas pelarangan minuman beralkohol atau miras yang disepakati saat rakerda pada akhir Maret 2016 lalu.

“Saat rakerda berlangsung, para bupati, wali kota, dandim, kejari, pengadilan dan wakil rakyat setuju, bahkan ikut menandatangani Pakta Integritas pelarangan miras. Sehingga semua pihak perlu mendukung instruksi dan Pakta Integritas yang sudah disepakati ini,” kata Lukas dalam keterangan persnya yang dikirim ke media di Kota Jayapura, Senin, 11 April 2016. ***(Lazore)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

21 Rumah Dibakar, 8 Orang Terkena Panah Akibat Pertikaian di Nabire

9 Juni 2023 - 22:40

Olah TKP Kebakaran Ruko di Asmat, Polisi Ambil Sampel Bangunan

9 Juni 2023 - 20:56

Ratusan Warga Rusak 3 Kantor Pemerintahan di Mamberamo Tengah Gegara Dana Desa

9 Juni 2023 - 20:22

Belasan Kali Beraksi, Remaja Ini Tertangkap Usai Jambret di Entrop

9 Juni 2023 - 16:20

Polda Papua Supervisi Keuangan di Polresta Jayapura Kota

9 Juni 2023 - 14:06

Keluarga Korban Perang Suku di Nabire Terima Santunan Rp120 Juta

9 Juni 2023 - 00:39

Trending di PERISTIWA