KABARPAPUA.CO, Manokwari– Polda Papua Barat dan Kodam XVIII Kasuari melakukan pendisiplinan warga dalam menggunakan masker, guna memutus rantai penyebaran corona.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyebutkan pihaknya masih menunggu aturan hukum terkait peraturan daerah, untuk menjadi acuan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat.
“Sejauh ini tak bisa dilakukan penerapan hukum di Papua Barat bagi mereka yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan mencegah Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Karena aturan ini masih dalam inpres, Gubernur atau surat edaran. Sekarang harus menunggu dari peraturan kepala daerah untuk menegakkan aturan itu,” jelasnya, Sabtu 29 Agustus 2020.
Saat ini angka kesembuhan corona di Papua Barat mencapai 80 Persen atau 654 orang sudah sembuh corona. Sementara yang masih dirawat berjumlah 155 orang, serta yang meninggal dunia sebanyak 12 orang.
Untuk itu, kepolisian dan TNI membagikan 2.000 masker, 100 Facelist, 200 Body Protector dan 100 kaca mata APD, agar masyarakat bisa tetap sehat dalam menjalankan aktivitas.
“Masih banyak warga yang tidak memakai masker, misalnya di tepat keramaian, tongkrongan. Kita tidak bisa meremehkan segala sesuatu, karena tidak ada gejala pun positif Covid-19. Bahkan ada yang tiba-tiba meninggal. Kejadian itu berada di luar Papua Barat, semoga tidak terjadi seperti itu disini,” jelasnya.
Kapolda juga prihatin dengan 4 kabupaten yang sebelumnya zona hijau, kini malahan berubah jadi zona merah yakni Sorsel, Maybrat, Tambrauw dan Pegunungan Arfak (Pegaf). Bahkan ada yang meninggal di Sorong Selatan dan Maybrat.
“Bahkan corona saat ini merajalela masuk ke pedalaman. Kalau diperiksa rapid tes dan swab untuk kesehatan masyarakat, tidak ada kaitannya dengan ganti rugi harus membayar denda adat,” jelasnya.
Padahal ini untuk membersihkan virus Corona, semua pihak harus punya tanggung jawab untuk mencegah Covid-19. “Mumpung Papua Barat masih dibawah angka 1.000, kalau sudah lebih dari itu, pasti akan semakin banyak yang positif dan mulai kewalahan untuk menangani penyebaran virus corona,” ujarnya.
Kata Kapolda, mendisiplinkan masyarakat tidak menggunakan hukuman fisik atau denda yang membuat masyarakat semakin sengsara, namun harus dilakukan secara humanis dan memberikan pendisiplinan yang taat, serta membawa pencerahan kepada masyarakat agar selamat dari bahaya Covid-19. *** (Irsye Simbar)