Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 15 Mar 2018 ·

Pungli Rp25 Juta, Staf Kanwil Kemenkumham Papua Terancam Dipecat


					Ilustrasi pungli. (waspada.co.id) Perbesar

Ilustrasi pungli. (waspada.co.id)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif mengatakan, salah satu staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuham) Papua berinisial SS terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua tahun 2017 lalu.

“Kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang beralamat jalan Gerilyawan, Abepura, Kota Jayapura18 Oktober 2017 terkait adanya dugaan permintaan imbalan uang oleh oknum pegawai Bapas di Kanwil Kemenkumham Papua dalam proses seleksi penerimaan CPNS tahun 2017 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua,” jelas Iwanggin.

Dari laporan itu, kata Iwanggin, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberi dan penerima uang. “Selain itu sebelumnya juga mengikuti proses oleh tim pemeriksaan internal Kanwil Kemenkumham Papua kepada pegawai yang bersangkutan,” katanya.

Dari serangkaiam hasil pemeriksaan, kata Iwanggin, staf berinisial SS selaku terlapor ini telah terbukti melakukan maladministrasi berupa permintaan imbalan uang kepada Mustakim dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua tahun 2017.

Baca Juga >  Simpatisan KKB Egianus Kogoya Ditangkap di Asmat, Ini Peranannya




Menurut Iwanggin, ORI Perwakilan Papua juga minta kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Republik Indonesia (RI) agar mengkaji kembali sanksi disiplin yang telah diberikan dengan memperhatikan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016. “Tentang pemberantasan pungli di Kemenkumham sebagai efek jera bagi seluruh insan Kanwil Kemenkumham RI kedepannya,” katanya.

Selain itu, kata Iwanggin, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua melakukan koreksi terhadap pemberian sanksi atas pemeriksaan internal, mengingat oknum pegawai negeri sipil yang bersangkutan, SS belum mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang telah diterimanya. “Tindaklanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI Papua ini agar disampaikan kepada kami dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya LAHP ini,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Abner Banosro membenarkan stafnya berinisial SS telah melakukan pungli pada penerimaan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua tahun 2017. “Kami sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap, yang dihadiri ORI Perwakilan Papua, korban, dan juga divisi tempat SS bekerja. Sudah final itu,” katanya, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca Juga >  Polisi Sebut Kabar Penculikan Anak di Papua Hoaks, Pelaku Pakai KTP Palsu

Menurut Abner, soal kewenangan penjatuhan hukuman ada di Kemenkumham RI. “Kalau pernyataan Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM RI) jangan main-main, khususnya penerimaan CPNS. Jangan coba-coba pungli. Nasib SS tunggu keputusan Pak Menteri dalam hal ini Inspektur jenderal,” terangnya.

Menurut Abner, karena berhubungan pungli saat penerimaan CPNS, yang bersangkutan bisa saja dipecat. “Dia sudah kubur dia pu (punya) masa depan. Setiap saat saya berpesan sampai mulut berbusa, hati-hati resiko tanggung sendiri. Kini semua dokumen pemeriksaan sudah dikirim ke pusat. Kewenangan hukuman berat tingkat pusat, karena kita instansi vertikal,” jelasnya. ***(Fitus Arung)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Akhirnya, Speed Boat Bermuatan Sayuran yang Hilang dalam Perjalanan ke Asmat Ditemukan  

29 September 2023 - 08:54

Polisi Tangkap 4 Pelajar di Jayapura Atas Dugaan Pembobolan Rumah

28 September 2023 - 22:56

3 Bangunan di Jayapura Terbakar, Saksi Lihat Api dari Kabel Korsleting Sambar Bensin

28 September 2023 - 22:26

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Trending di PERISTIWA