KABARPAPUA.CO, Wamena – Unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena menyedikan posko pengaduan permainan harga tiket yang biasa dilakukan oleh calo di bandara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala UPBU Wamena, Ferdinand Hallatu mengatakan pendirian posko pengaduan merupakan komitmen bersama antara bandara dan kepolisian setempat.
Posko pengaduan mulai beroperasi pada 26 Januari 2019 yang letak berada di depan pintu terminal keberangkatan.
“Harapan kami, setiap calon penumpang harus melaporkan langsung kasusnya, jika menemukan calo yang menjual harga tiket melewati tarif batas atas sesuai peraturan Menteri Perhubungan 14 tahun 2016,” kata Ferdinand, Selasa 29 Januari 2019.
Kata Ferdinand, posko ini disiapkan pengaduan dalam jangka 7 hari. Namun, karena harga tiket masih tinggi dan maskapai penerbangan masih penuh, maka ada kemungkian posko ini akan diperpanjang.
Ferdinand menambahkan telah ada kesepakatan dari pihak bandara dan maskapai penerbangan yang melayani di Bandara Wamena untuk tidak memberlakukan sistem pergantian nama penumpang, karna hal tersebut menjadi peluang untuk permainan para calo tiket. ***(Stefanus Tarsi)