KABARPAPUA.CO, Sorong – Sebagai komitmen memberantas peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Sorong, Papua Barat, maka Polsek Salawati melakukan penggerebekan di pusat produksi atau pembuatan minuman berlakohol lokal jenis Cap Tikus atau Bobo di hutan belakang Gedung Ikawangi, Sisipan, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat, belum lama ini.
Penggerebekan yang dilakukan belum lama ini ke pusat produksi miras lokal itu dipimpin langsung Kepala Polsek Salawati, AKP Eko Yusmiarto. “Kegiatan pemberantasan miras ini merupakan wujud keseriusan kami di Polsek Salawati untuk membuat wilayah hukum Polres Sorong menjadi zona bebas miras,” katanya kepada wartawan.
Menurut Eko, dari hasil inspeksi ditemukan bahan baku pembuatan miras lokal jenis Cap Tikus sebanyak 400 liter. “Juga kami dapatkan 12 jerigen ukuran 25 liter berisi miras lokal jenis Cap Tikus siap distribusi. Lalu ada pipa plastik penyulingan sepanjang 20 meter dan sebuah parang. Semua barang bukti ini langsung disita dan dimusnahkan. Sedangkan pondok tempat pembuatannya dibakar,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Polsek Salawati telah melakukan tahapan himbauan, kemudian melaksanakan Fokus Group Diskusi dan menghasilkan butir kesepakatan bersama antara pejabat pemerintah kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan suku dan ketua adat serta pihak Polsek dan Polres Sorong. Kesepakatan ini berkomitmen, wilayah hukum Polsek Salawati yang membawahi Distrik Salawati, Moisegen dan Mayamuk, bebas dari miras. ***(Veyda Ody)