KABARPAPUA.CO, Manokwari – Polsek Prafi memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Lilin Mansinam 2019 di wilayah hukum Prafi, di halaman Polsek Prafi, Kamis, 9 Januari 2020.
Kapolsek Prafi Iptu Hanny J.O Salamena menjelaskan, selain itu pihaknya dalam kegiatan ini sekalian lakukan pertemuan silahturahmi bersama para tokoh masyarakat dan agama yang ada di wilayah hukum Prafi.
“Barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 130 botol yang terdiri, vodka robinson 58 botol, anggur merah cap orang tua 36 botol, whisky robinson 24 botol dan whisky drum 12 botol,” jelas Hanny kepada kabarpapua melalui telepon selulernya, Kamis malam, 9 Januari 2020.
Menurut Hanny, dalam operasi ini, selain mendaptkan miras pabrikan, juga ada miras lokal jenis cap tikus, baik ukuran 3 galon, 3 jerigen isi lima liter dan 31 botol ukuran 600 ml. “Ini tak dimusnahkan, karena sementara perkaranya masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dihadapan anggota DPRD Kabupaten Manokwari Siswanto, Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Samsul Hadi, Sekdis Prafi Petrus Margo, Danramil Prafi Lettu Fahri, Romo Andreas Wiratno, Pdt. Dedi Patipawai, dan para tamu undangan lainnya. ***(Irsye Simbar)