KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota mengungkapkan tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah ibu kota Provinsi Papua.
Dari ketiga kasus, salah satu tersangka berstatus mahasiswa berinisial PP (24) asal Serui. Dari tangan mahasiswa tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satuan Resnarkoba Polresta.
“Ada 4 tersangka yakni DA (39), T (48), MDB (24) dan PP (24). Dari tiga kasus, dua di antaranya kasus sabu dan satu lagi kasus ganja,” jelasnya, Kamis 14 September 2023.
Untuk kasus sabu, tersangka DA dan T mendatangkan dari luar Papua. Kedua tersangka menyimpan paket sabu seberat 24,21 gram dalam saku celana, kemudian memasukkan dalam tas untuk mengelabuhi petugas.
Sabu dari Luar Papua

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menggelar barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan, Kamis 14 September 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Polisi menduga tersangka membawa sabu menggunakan kapal laut dari Makassar. Berdasarkan informasi, tersangka sempat bertransaksi dengan menjual paket sabu seharga Rp1 juta.
“Dari informasi yang petugas peroleh, tersangka akan menjual sabu ke beberapa lokasi, seperti Distrik Senggi, Keerom. Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.
Untuk kasus sabu kedua, tersangka MDB asal Jayapura tertangkap pada 5 September 2023 dengan barang bukti seberat 1,8 gram. Tersangka mendatangkan sabu dari luar Papua, tepatnya Pulau Madura menggunakan jasa pengiriman barang.
“Tersangka MDB kami sangkakan Pasal 11 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lambat 12 tahun. Total 2 kasus sabu seberat 26,04 gram,” terangnya.
Edarkan Ganja di Biak Numfor

Tampang empat tersangka narkotika tangkapan Polresta Jayapura Kota, Kamis 14 September 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Sementara kasus terakhir, tersangka mahasiswa asal Serui berinisial PP tertangkap akan membawa ganja menggunakan Kapal Ciremai. Tersangka berencana akan mengedarkan ganja seberat 1 kilogram di Kabupaten Biak Numfor.
Adapun modus operandi tersangka memasukkan barang bukti dalam celana panjang dan sweter untuk mengelabui petugas. “Ganja ini dalam bentuk puluhan paket, yakni 49 bungkus plastik bening, 1 bungkus plastik bening sedang, 6 buah plastik hitam lilit lakban coklat,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka PP terkena Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman untuk tersangka adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. *** (Imelda)