KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti 3,7 kilogram ganja milik warga Papua Nugini berinisial JY (28).
Pemusnahan dilakukan bersama tersangka JY disaksikan Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi di belakang Ampera, Kota Jayapura, Papua Selasa 18 April 2023.
Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan, barang bukti ganja dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing dan beberapa Personel Satuan Narkoba dan Provos Polresta Jayapura Kota.
“JY yang diketahui warga asing asal PNG diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /14/II/2023/SPKT/Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 21 Februari 2023,” terangnya.
Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi dan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan ganja milik warga Papua Nugini yang akan dimusnahkan, Selasa 18 April 2023. (Dok Humas Polresta)
Alam memastikan tersangka akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kronologi Penangkapan

Proses pemusnahan 3,7 Kg ganja milik warga Papua Nugini di Kota Jayapura, Selasa 18 April 2023. (Dok Humas Polresta)
Sebelumnya, Tim gabungan Polsubsektor Skouw-Wutung dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 11 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Selasa 21 Februari 2023.
Tiga warga asing asal Papua Nugini berinisial JY (28), JA (26) dan VA (20) berhasil ditangkap. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam paket plastik bening dengan total seberat 11 kilogram.
Dari hasil interogasi, para pelaku berencana akan bertransaksi dengan warga Jayapura di kawasan Argapura. Rencananya 11 kilogram ganja yang dibawanya akan dibarter dengan sepeda motor dan perangkat elektronik. *** (Achmad Syaiful)