Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 1 Agu 2022 ·

Polresta Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 3 Pelaku Diringkus Termasuk Oknum ASN Yalimo


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon menunjukkan tiga tersangka penyelundup sabu, Senin 1 Agustus 2022. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon menunjukkan tiga tersangka penyelundup sabu, Senin 1 Agustus 2022. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO. Kota Jayapura – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100,48 gram dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari kasus ini, polisi meringkus tiga orang pelaku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Salah seorang pelaku di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Yalimo.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon dalam keterangan persnya, Senin siang menyebutkan, ketiga pelaku diringkus di lokasi terpisah di Kota Wamena. Mereka yakni  RS (37), H (39) dan R (36).

“Mereka ditangkap terpisah di Wamena, salah satunya merupakan ASN di Kabupaten Yalimo,” terang Victor didampingi Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono di Mapolresta, 1 Agustus 2022.

Baca Juga >  TNI-Polri Evakuasi 9 Warga Kampung Yapikamot Imbas Teror KKB

Victor menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Makassar yang melewati Kota Jayapura. Polisi lantas melakukan penelusuran di layanan jasa pengiriman barang hingga diketahui sabu ditujukan ke Wamena.

“Tim sudah mengecek di layanan jasa pengiriman dan paket sabu dikemas dalam satu set speaker aktif dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, sehingga meminta paket diteruskan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Untuk menelusuri paket sabu ini, Victor mengaku telah mengutus tim ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya hingga menangkap seorang warga berinisial DPA saat mengambil paket sabu di layanan jasa pengiriman.

“DPA ini mengaku hanya disuruh tanpa mengetahui isi dari paket. Setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk di tempat terpisah di kota Wamena,” terangnya.

Baca Juga >  Pemuda di Wamena Tewas Ditusuk Usai Antar Solar, Sejumlah Saksi Diperiksa

Victor menegaskan pihaknya telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun.

“Dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku, namun akan kami dalami. Sementara ketiga pelaku kami tahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Victor. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Penembakan oleh KKB Hantui Penerbangan ke Oksibil Pegunungan Bintang

26 September 2023 - 17:17

Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Kantor Balai dan Posyandu di Dogiyai

25 September 2023 - 21:13

8 Rumah Warga Kampung Warari Yapen Ludes Terbakar

25 September 2023 - 19:21

Trending di PERISTIWA