KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menggagalkan peredaran 4,5 kilogram narkotika jenis ganja di wilayahnya sepanjang periode Agustus-Oktober 2022.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan pers, Jumat 21 Oktober 2022 menyebutkan, 5 orang tersangka berhasil ditangkap dalam periode waktu tersebut.
“Total ada 5 tersangka, mereka ditangkap dalam waktu berbeda sepanjang Agustus hingga Oktober ini,” terang Herzoni Saragih didampingi pejabat Polres Kepulauan Yapen.
Menurut Herzoni Saragih, modus peredaran ganja di Kepulauan Yapen bervariatif. Bahkan ada tersangka yang mengedarkan ganja dari Jayapura. “Modus mereka bervariatif ya, mereda edarkan ganja dari Jayapura. Total keseluruhan barang bukti sebanyak 4, 5 kilogram ganja kering siap edar,” bebernya.
Polres Kepulauan Yapen saat ini masih memburu para pengedar ganja lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sementara 5 tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana para tersangka berbeda, ada yang 12 tahun penjara dan ada juga yang 20 tahun penjara,” kata Herzoni sembari berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polisi jika mencurigai adanya transaksi narkotika. *** (Agies Pranoto)