KABARPAPUA.CO, Merauke – Polres Merauke merilis penangkapan seorang perempuan pemilik ribuan butir pil PCC. Perempuan yang diciduk polisi di Kompleks Kali Weda Merauke ini berstatus ibu rumah tangga dengan barang bukti pil PCC sebanyak 4.886 butir.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung menegaskan, pelaku masih ditahan dan masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap pelaku lainnya dan mengetahui siapa saja pelaku yang terlibat dalam pengedaran obat yang dilarang itu.
“Kami masih selidiki siapa yang melakukan pengiriman terhadap pelaku karena barang tersebut dikirim dari Jakarta dengan tujuan Merauke mengunakan jasa pengiriman barang,” ungkap Bahara, saat acara serah terima jabatan perwira Polres Merauke, Rabu, 4 Oktober 2017.
Dari keterangan pelaku, dijelaskan Bahara, rupanya pil PCC ini sudah diedarkan sejak Januari 2017 dan kali ini baru tertangkap. “Sebelumnya sudah dua kali pelaku terima paket pil PCC dan sudah diedarkan sekitar 6.000 pil. Nah, ini paket ketiga yang kami tangkap,” jelas kapolres.
Peredaran pil PCC di Merauke sejak Januari itu, sebenarnya disesalkan kapolres. Karena kepolisian belum mampu mengungkap peredaran itu. “Ya, kami kecolongan dengan peredaran sebelumnya, tapi kami harus berterimakasih atas informasi masyarakat. Sehingga paket ketiga yang siap edar ini bisa kami tangkap,” ungkap Bahara.
Di tempat yang sama, Bahara meminta personilnya untuk tak terlibat sebagai pengedar, pemakai dan mem-back-up. “Jika terlibat sanksinya berat. Saya minta ke anggota polisi tak melakukan melawan hukum, seperti mengedarkan, memakai dan mem-back-up narkoba, karena ada tindakan tegas,” jelasnya. ***(Abdel Syah)