KABARPAPUA.CO, Wamena – Polres Jayawijaya menangkap pelaku kasus pemalsuan dan penipuan sebesar Rp3,5 miliar. Pelaku tertangkap di sebuah apartemen Cipinang, Jakarta Timur, 1 Juni 2023.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Ibnu Rudi Hartono menjelaskan, penangkapan terhadap MCS berawal dari dua laporan polisi kasus pemalsuan dan penipuan.
Korban dalam kasus ini salah satunya merupakan istri sah MCS bernama Junita Irianti Siregar. Modus operandinya, MCS memalsukan tanda tangan sang istri pada surat kuasa pencairan pengajuan kredit di bank sebesar Rp1 miliar.
Sementara kasus kedua, MCS melakukan penipuan berkedok investasi di Apotek Husada Farma. “MCS meminta korban menanam modal dalam bentuk produk dan bisnis dengan janji keuntungan hingga korban mengalami kerugian Rp480 juta,” jelasnya, Rabu 7 Juni 2023.
Rudi mengaku telah menerima 3 laporan tambahan terkait kasus penipuan yang menjerat MCS pada Rabu 7 Juni 2023. Dari 5 laporan polisi yang masuk, MCS telah melakukan penipuan hingga mencapai Rp3,5 miliar.
“2 kasus terjadi dalam tahun ini. Untuk pasal yang kami terapkan pada pemalsuan tanda tangan adalah Pasal 263 KUHP tentang penipuan,” katanya,
Polres Jayawijaya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini untuk menelusuri dugaan laporan lain yang menjerat MCS. “Kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera membuat laporan,” pinta Rudi. *** (Stefanus Tarsi)