KABARPAPUA.CO, Sorong – Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong telah berlangsung empat tahun berlalu, tapi kasus dugaan korupsi dana pelantikan tahun 2012 sebesar Rp2,5 milyar itu masih terus ditelusuri pihak kepolisian setempat.
Menurut Lodius Tomasoa, selaku kuasa hukum tersangka Abner Jitmau, menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus dana pelantikan Walikota-Wakil Walikota Sorong itu belum diungkap secara keseluruhan.
Abner Jitmau yang merasa kecewa pihak kepolisian tidak menetapkan Hanok Tala dan Sarah Konjol sebagai tersangka, melaporkan kepada pihak Polda Papua dan Polda Papua Barat untuk memeriksa kembali kasus dugaan korupsi dana pelantikan Walikota-Wakil Walikota Sorong itu.
Selain melaporkan dua orang yang dulunya telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi turun statusnya menjadi saksi itu, Abner melalui penasehat hukumnya, Lodius Tomasoa juga melaporkan 28 anggota DPRD setempat.
Menurut Lodius, pihaknya telah menghubungi Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Guntur, yang mana pihak Polda akan menindaklanjuti laporan untuk pemeriksaan lebih lanjut sejumlah tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana pelantikan Walikota-Wakil Walikota Sorong.
Dihadapan sejumlah wartawan di Sorong, Lodius menelpon Direskrimsus Polda Papua. Percakapan yang diperdengarkan kepada wartawan tersebut, Kombes Polisi Guntur menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan terkait adanya tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana pelantikan Walikota-Wakil Walikota Sorong.
Dalam pemeriksaan lanjutan kasus ini, Kapolda telah memerintahkan tim penyidik Tipikor untuk ke Sorong, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Direskrimsus dalam percakapan via telpon selulernya dengan Lodius, meminta pihak penasehat hukum Abner Jitmau, agar kliennya kooperatif dalam pemeriksaan.
Lodius mengaku Direskrimsus sempat tersinggung dengan kata-kata di SMS yang dikirim Abner, tetapi pihaknya atas nama Abner telah meminta maaf. Dan Polda akan tindaklanjuti secara serius kasus yang menyeret dewan dan beberapa pejabat Kota Sorong tersebut. ***(Veyda Ody)