Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 2 Mei 2017 ·

Polisi Tangkap 6 Orang Pembuat Miras Cap Tikus di Sorong


					Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan miras Cap Tikus. (KabarPapua.co/Veyda Ody) Perbesar

Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan miras Cap Tikus. (KabarPapua.co/Veyda Ody)

KABARPAPUA.CO, Sorong – Polsek Salawati menangkap 6 orang pelaku pembuatan minuman keras (miras) lokal Cap Tikus.

Kapolsek Aimas, AKP Bernadus Okoka menyebutkan ke-6 orang tersebut berinisial IT, AK, AT, MM dan WO.

“Sebanyak 5 orang diantaranya adalah produsen pembuatan miras dan satu orang lainnya adalah pembeli miras Cap Tikus. Ke-6 orang itu berstatus tersangka,” ujarnya, Selasa 2 Mei 2017.

Baca Juga >  Penembakan oleh KKB Hantui Penerbangan ke Oksibil Pegunungan Bintang

Lajut Okaka, ke-6 orang tersebut saat penggerebekan melarikan diri. Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 204 KUHP Jo pasal 135 UU No 18 tahun 2012 dan tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Aimas.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 5 jirigen Cap Tikus dan satu unit mobil sebagai pengangkut miras dan uang sekitar Rp900 ribu,” katanya. ***(Veyda Ody)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Akhirnya, Speed Boat Bermuatan Sayuran yang Hilang dalam Perjalanan ke Asmat Ditemukan  

29 September 2023 - 08:54

Polisi Tangkap 4 Pelajar di Jayapura Atas Dugaan Pembobolan Rumah

28 September 2023 - 22:56

3 Bangunan di Jayapura Terbakar, Saksi Lihat Api dari Kabel Korsleting Sambar Bensin

28 September 2023 - 22:26

214 Personel Terjaring Razia Propam Polda Papua, Pelanggaran Terbanyak Soal Ini

27 September 2023 - 22:50

Polisi Ciduk Belasan Warga saat Razia Judi Togel di Wamena

27 September 2023 - 17:41

Sopir Avanza Mabuk Seruduk Angkot Rombongan Pelajar di Timika

27 September 2023 - 13:55

Trending di PERISTIWA