KABARPAPUA.CO, Sorong – Polsek Salawati menangkap 6 orang pelaku pembuatan minuman keras (miras) lokal Cap Tikus.
Kapolsek Aimas, AKP Bernadus Okoka menyebutkan ke-6 orang tersebut berinisial IT, AK, AT, MM dan WO.
“Sebanyak 5 orang diantaranya adalah produsen pembuatan miras dan satu orang lainnya adalah pembeli miras Cap Tikus. Ke-6 orang itu berstatus tersangka,” ujarnya, Selasa 2 Mei 2017.
Lajut Okaka, ke-6 orang tersebut saat penggerebekan melarikan diri. Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 204 KUHP Jo pasal 135 UU No 18 tahun 2012 dan tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Aimas.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 5 jirigen Cap Tikus dan satu unit mobil sebagai pengangkut miras dan uang sekitar Rp900 ribu,” katanya. ***(Veyda Ody)