Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 10 Mar 2023 ·

Polisi Sita 425 Botol Miras Ilegal di Jayapura, Penjual Ikut Diciduk


					Penjual miras ilegal saat diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 9 Maret 2023. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Penjual miras ilegal saat diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 9 Maret 2023. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota membongkar penjualan minuman keras ilegal di kawasan Jalan Baru Pasar Lama, Distrik Abepura pada Rabu 8 Maret 2023.

Seorang pelaku berinisial R berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 425 miras kemasan botol dan kaleng berbagai merek langsung diamankan ke Markas Polresta Jayapura Kota.

Adapun 425 botol miras ilegal yang diamankan yakni 54 botol Vodka kecil, 14 botol Vodka jumbo, 5 botol Mansion House, 54 kaleng Heineken, 49 kaleng Bir Bintang Jumbo, 22 botol Bir Hitam, 80 botol Bir Bintang.

Kemudian 17 botol Bir Singaraja, 4 botol Bir Prost, 10 botol Jenever, 63 botol Anggur Merah, 6 botol Ice Land, 10 botol Whiskey Robinson, 13 botol Whiskey Drum dan 24 kalenh Bir Bintang kecil.

Baca Juga >  Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon  melalui Pelaksana harian Kasat Reserse Narkoba Ipda Arman mengatakan, pelaku diamankan saat menjual miras ilegal pada dini hari.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggerebek tempat penyimpanan ratusan botol miras ilegal, Kamis 9 Maret 2023. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)

“Pas pukul 00.00 Wit dini hari, kami berhasil meringkus R saat beraktivitas menjual mirasnya secara ilegal. Usai diamankan, kami minta R untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya hingga ditemukan total miras sebanyak 425 botol / kaleng,” ungkap Arman.

Baca Juga >  Terseret Ombak Pantai Holtekamp Jayapura, 2 Wisatawan Ditemukan Meninggal

Selain ratusan botol miras ilegal, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy PA 5752 RX sebagai barang bukti. “Modus penjualan miras ilegal ini dengan menggunakan sandi “ada-ada” di seputar Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura,” terangnya.

Arman menyebut, miras merupakan pemicu terjadi tindak kriminalitas maupun kecelakaan di Kota Jayapura. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti menjual miras ilegal.

“Kepada para penjual miras yang masih melakukan aktivitasnya secara ilegal kami imbau untuk berhenti sebelum nantinya berurusan dengan pihak kepolisian. Langkah tegas akan diambil nantinya bagi para pelaku,” kata Arman. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Pelaku Pembunuhan Pendeta di Nduga Tertangkap

31 Mei 2023 - 16:43

Polisi Tangkap Anggota KKB Penembak Brimob di Yahukimo

31 Mei 2023 - 15:58

Alat Berat di Yapen Dibakar OTK, Polisi Temukan Bendera Bintang Kejora

31 Mei 2023 - 00:25

Masyarakat Geruduk DPR Papua Tuntut Ganti Rugi Tanah Bandara Sentani

30 Mei 2023 - 18:01

Trending di PERISTIWA