KABARPAPUA.CO, Sorong – Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Edward Panjaitan, 10 orang itu, yakni inisial YS, FW, AW, DA, AS, WS, GY, YM, GM dan TK.
“Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran Rp4 milyar dari total anggaran Rp16 milyar yang dikucurkan Pemerintah Daerah Bintuni untuk pembangunan asrama mahasiswa,” kata Edward, Selasa, 9 Oktober 2018.
Edward juga mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. “Terkait penyelidikan, kasus ini masih banyak berkas yang harus dipelajari,” jelasnya.
Bangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong yang dibangun sejak tahun 2008 dan direncanakan dibangun dengan dua lantai itu, hingga sekarang pembangunannya belum selesai.***(Veydaody)