KABARPAPUA.CO, Sorong – Banyaknya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Papua Barat yang belum terungkap, Polda Papua Barat menargetkan, masing-masing Polres harus menangani dua kasus Tipikor setiap tahunnya.
“Jika ada Polres yang bisa menangani perkara korupsi, lebih dari dua kasus, itu tidak jadi masalah. Tapi jika, Polres tak bisa mencapai target, bisa mengambil kasus yang ditangani Polda atau sebaliknya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP JH Sitorus, di Sorong, Papua Barat, Rabu (24/2).
Penanganan kasus Tipikor di wilayah Polres Sorong dan Polres Sorong Kota, berdasarkan data yang dihimpun media ini, dari masing-masing Polres setiap tahunnya selalu mencapai target. ***(Veyda Ody)