KABARPAPUA..CO, Nabire– Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo tentang pelaksanaan Pemilu saat acara Safari Pemilu TNI, Polri, penyelenggara pemilu dan pemda di Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin 18 September 2023. Safari Pemilu dilaksanakan oleh Polri dan dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.
Ada 6 poin penting arahan Presiden Joko Widodo untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu serantak 2024.
Ke-6 poin tersebut adalah:
- Pastikan agenda penyelenggaraan pemilu dilaksanakan tepat waktu
- Dukungan kepada penyelenggara pemilu yakni kepada KPU dan Bawaslu
- KPU dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu dengan indikator, partisipasi pemilih, kualitas pendidikan pemilih dan kualitas tata kelola kepemiluan.
- KPU agar berhati-hati dalam menyelenggarakan pemilu khususnya terkait isu-isu politik yang tidak terkendali
- Kampanye agar dipersingkat, dengan waktu kampanye 90 hari.
- Seluruh aparat negara dikerahkan untuk mendukung kelancaran proses produksi dan distribusi logistik sampai ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kata Ribka, untuk Provinsi Papua Tengah akan memiliki anggota DPR di tingkat provinsi berjumlah 56 orang, dengan rincian 45 orang diperoleh dari hasil pemilu dan 11 orang dari sistem pengangkatan. Sehingga diharapkan menjelang Pemilu 2024, para kepala daerah diminta untuk menjaga netralitas ASN.

Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk saat menyambut Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri di Nabire untuk kegiatan Safari Pemilu. (Foto: Pemprov Papua Tengah)
“Jangan sampai ASN terlibat politik praktis. Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf (f) terkait netralitas, sehingga ASN harus mengetahui batasan-batasannya yakni fungsi dan kewenangannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan dan pemersatu bangsa,” lugasnya.
Ia melanjutkan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pasal 201 ayat (5) bahwa ”gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Tahun ini, di wilayah Kabupaten Se-Provinsi Papua Tengah akan ditunjuk penjabat kepala daerah, sehingga penjabat kepala daerah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil diwajibkan netral dan tidak berpolitik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu,” katanya.
Rawan Keamanan
Data yang diterima dari Bawaslu, di Provinsi Papua Tengah terdapat 4 kabupaten dalam kategori rawan sangat tinggi yakni Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya dan Dogiyai. Sedangkan kabupaten dalam kategori tinggi yakni kabupaten Mimika, Nabire, Deiyai dan Paniai.
Sejumlah aktivitas yang menimbulkan potensi kerawanan penyelenggaraan pemilu, mulai dari aksi protes bagi parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu, keberatan pendukung calon, sehingga menimbulkan sengketa, penolakan atas putusan sengketa, sulitnya medan geografis sehingga menghambat distribusi logistic pemilu, kericuhan di TPS, intimidasi dan politik uang, pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) dan demonstrasi pasca hasil pemilu.
“Sinergitas TNI-Polri, Pemda dan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu 2024 sangat penting, guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Papua Tengah,” katanya. *** (Rilis Pemprov Papua Tengah)