KABARPAPUA.CO, Manokwari – Salah satu tugas Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB), menurut Ketua MRP-PB, Vitalis Yumte, memberikan persetujuan dan keaslian sebagai orang Papua kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik dalam menghadapi pemilihan gubernur (pilgub) di tahun 2017 nanti.
“Ini sangat bergantung pada peraturan daerah khusus (perdasus) MRP-PB yang baru dibuat, sementara masa tugas akan segera berakhir. Jika perdasus itu telambat, maka harus dapat dipastikan keterlambatan itu sejauh mana, sehingga dapat diantisipasi. Apakah terlambat hingga masuk pada pentahapan pilgub berlangsung, dan apabila hal itu terjadi maka menjadi suatu kekosongan hukum,” kata Yumte.
Menurut Yumte, begitu pula dengan MRP-PB, saat ini belum ada ketentuan hukum apakah nantinya ada perpanjangan masa tugas atau bagaimana, ini belum jelas, karena hal ini tentu saja sangat ironis.
“Namun sewajarnya, salah satu tugas MRP-PB, yakni memberikan pertimbangan pencalonan pemimpin daerah, belum ada ketetapan hukum. Maka MRP-PB tak mungkin ada pada tahapan yang bejalan, apalagi hal itu telah diatur dalam undang undang,” katanya.
Sehingga, kata Yumte, dituntut bagaimana kearifan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) segera menetapkan perdasus itu atau memperpanjang tugas MRP-PB periode ini. Jika telah ditetapkan KPU-RI dalam kurung waktu April hingga November, maka tugas dan tanggungjawab MRP dapat dilaksanakan.
“Saya berharap, jangan sampai ada kekosongan keanggotaan MRP-PB, namun persoalan perdasus belum jelas, maka ini harus menjadi pertimbangan gubernur, DPR-PB dan pemerintah pusat,” kata Yumte. ***(Oki Rose)