KABARPAPUA.CO, Sorong – Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya (PBD), Pieter Ell mengingatkan bakal calon pasangan (bapaslon) untuk menyelesaikan masalah utang piutang sebelum pleno penetapan.
Pernyataan ini disampaikan setelah KPU PBD mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya telah dinyatakan lengkap.
KPU PBD juga membuka penerimaan masukan dan tanggapan terhadap 5 bakal pasangan calon sejak 15 – 18 September. Beragam masukan dan tanggapan diterima oleh KPU terkait berbagai hal tentang kelima bapaslon tersebut.
5 bakal pasangan calon Pilkada Papua Barat Daya yakni Elisa Kambu dan Ahmad Nasrau. Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw, Gabriel Asem dan Lukman Wugaje. Lalu, Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw, serta Letjen TNI Joppye Onesimus dan Ibrahim Wugaje.
Pieter Ell mengemukakan bahwa dari masukan dan tanggapan masyarakat, banyak yang mempersoalkan salah satu bakal calon Gubernur. Misalnya Bernard Sagrim yang terlilit utang puluhan miliar.
Dimana kasusnya itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ia berharap penyelesaian ini harus tuntas sebelum tanggal 22 september saat penetapan calon tetap oleh KPU.
“Bapaslon harus segera tuntaskan masalah hukumnya. Jangan buang bola panas ke penyelenggara, dalam hal ini ke KPU Papua Barat Daya,” tegasnya lagi. *** (Rilis)