KABARPAPUA.CO, Merauke – Perusahaan Kelapa Sawit PT Dongin Prabawa membantah melakukan pembuangan limbah sawit yang mencemari daerah aliran sungai (DAS) dan daerah rawa.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan Sungai Digoel ini memastikan limbah sawit dibuang pada tempatnya.
Perusahaan yang mengelola lahan sawit 21 ribu hektar ini, tak ingin disebut sebagai perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, seperti yang disangkakan sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat adat di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke.
“Kami memiliki satu Kawasan yang dikhususkan untuk pembuangan limbah. Sebagian limbah juga diolah menjadi pupuk. Jadi tak benar jika ada pencemaran lingkungan,” kata Manager GA dan HRD PT Dongin Prabawa, Stanisius Wasa saat ditemui di Maam.
Pihaknya menyebutkan sejumlah instansi Pemkab Merauke telah datang di lokasi perusahaan untuk monitoring pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan masyarakat, namun tidak ditemukan adanya penyimpangan limbah sawit.
“Instansi pemerintah sudah datang berkali-kali untuk melihat sistem pembuangan limbah dan tak ada yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Pertemuan Pemilik Hak Ulayat Tanah

Manager GA dan HRD PT Dongin Prabawa, Stanisius Wasa. (KabarPapua.co/Abdel Syah)
Stanisius mengakui pada April 2021 terjadi pertemuan dengan 17 marga pemilik hak ulayat tanah terkait dugaan pencemaran. Namun, setelah melakukan pengecekan bersama tidak ditemukan adanya pencemaran.
“Bahkan setiap 6 bulan sekali, perusahaan melakukan pengkajian air yang mengikutsertakan masyarakatpemilik hak ulayat tanah,” ujarnya.
Stanisius menepis jika pembuangan limbah sawit bermuara ke Sungai Digoel. Sebab selama ini pembuangan limbah sawit dibuang ke kolam yang telah dibuat oleh perusaah.
“Jarak dari kolam ke Sungai Digoel itu jauh sekali. Saat ini, perusahaan memiliki 16 kolam dengan sistem sirkulasi sentarlisasi. Bahkan di kolam 16, ikan-ikan bisa hidup,” katanya.
Beroperasi di 2 Kabupaten

: Tempat pembuangan limbah sementara di kawasan pabrik. (KabarPapua.co/Abdel Syah)
PT Dongin Prabawa beroperasi di 2 kabupaten. Untuk perkebunan berada di Kabupaten Merauke dan untuk pelabuhan sawit berada di Distrik Edera, Kabupaten Mappi.
Berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan ini mempunyai hak pengusaan tanah seluas 33 ribu haktare, dan baru dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit seluas 21 ribu hektare. Sisa lahan masih dalam pengembangan.
Dari 21 ribu hektare terbagi menjadi 15 devisi. Masing-masing devisi mempunyai luas lahan berbeda, mulai dari 600 hektare hingga 1.600 hektar.
“Perusahaan menyerap tenaga kerja sebanyak 890 untuk karyawan tetap dan 2.000 orang lebih untuk tenaga Borongan,” katanya. *** (Abdel Syah)