KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dinas Penanaman Modal dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-BPPTSP) Kota Jayapura mengklaim dibanjiri permintaan perijinan usaha perhotelan.
Walaupun tak menyebutkan jumlah pastinya, namun Kepala DPM-BPPTSP Kota Jayapura, Yohanes Wemben menyebutkan
jasa perhotelan, salah satu bagian terbesar penyumbang pendapatan asli daerah.
“Jasa perhotelan juga untuk antisipasi terselenggaranya PON XX/2020 di Papua,” ucapnya, Minggu 19 Maret 2017.
Saat ini DPM-BPPTSP terus memberikan terobosan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan ijin usahanya, asalkan
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang tentang penanaman modal, baik itu UU pemerintah pusat dan daerah.
Sejak DPM dibentuk tahun ini, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara tepat, cepat, efisien dan akuntabel secara profesional.
“Kepengurusan ijin usaha di DPM tidak lagi berbelit, karena sudah berbasis teknologi. DPM mengurusi pelayanan perijinan dan non perijinan. Kami juga minta saran, kritikan dan masukan dari pelayanan di DPM, untuk terwujudnya pelayanan yang baik,” ujar Yohanes. *** (Ramah)