KABARPAPUA.CO, Sorong – Polsek Salawati, Kabupaten Sorong kembali menggrebek tempat penyulingan cap tikus dengan bahan dasar gula pasir dan fermipan di pemukiman padat penduduk.
Lokasinya berada di Jalan Rinjani Keluhan, Kelurahan Makbalin, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Dalam penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolsek Salawati, AKP Dayat.
Polisi juga menyita 200 liter drum sebanyak 24 buah, 8 buah kompor, jirigen berukuran 25 liter sebanyak 26 buah, panci 8 buah, pipa sulingan 1, 5 meter sebanyak 8 batang, pipa sulingan 5/8 sebanyak 16 batang, minyak tanah sebanyak didalam 3 jirigen ukuran 25 liter.
“Semua barang bukti itu kami temukan di rumah milik Nuriadi yang disewa oleh seseorang. Nuriadi mengaku tak mengetahui jika rumahnya yang disewa itu digunakan sebagai tempat penyulingan cap tikus,” kata Kapolsek Dayat, Selasa 25 April 2017. *** (Veyda Ody)