Menu

Mode Gelap

PERISTIWA · 31 Mei 2016 ·

Penyebab Bawaslu Papua Berkantor Sementara di Kasonaweja


					Ketua Bawaslu Papua, Pendeta Robert Horik. (KabarPapua.co/Katharina Louvree) Perbesar

Ketua Bawaslu Papua, Pendeta Robert Horik. (KabarPapua.co/Katharina Louvree)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua akan berkantor sementara di Kasonaweja, ibukota Kabupaten Mamberamo Raya, untuk memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di 2 distrik yakni Distrik Rufaer dan Mamberamo Tengah Timur. PSU tersebut akan dilaksanakan pada 9 Juni mendatang.

Ketua Bawaslu Papua, Pendeta Robert Horik menyebutkan karena anggota Panwaslu Mamberamo Raya masa kerjanya sudah berakhir pada April lalu, sehingga pihaknya akan mengambil alih tugas panwaslu tersebut.

“Petugas-petugas yang ada di TPS, sebaiknya diganti dengan petugas yang baru, karena hasil pengawasan pada PSU pertama ditemukan adanya petugas yang cenderung memihak kandidat tertentu,” ungkapnya, Selasa 31 Mei 2016.

Baca Juga >  Terungkap Alasan Pemilik Hak Ulayat Ingin Palang Bandara Sentani

Saat ini, Bawaslu telah membuat kelompok kerja (pokja) yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Ketersediaan sumber daya manusia memang masih menjadi kendala saat ini. Bagaimanapun, petugas di TPS harus diganti,” jelasnya.

Bawaslu Papua akan menempatkan anggotanya pada H-2 ke TPS yang tersebar di dua distrik, untuk memantau perkembangan di lapangan.

Pilkada Mamberamo Raya dilaksanakan pada 9 Desember 2015 dan diikuti tiga pasang calon bupati dan wakil bupati, Robby Wilson Rumansara – Yahya Fruaro, Demianus Kyeuw Kyeuw – Adiriyanus Manemi dan Dorinus Dosinapa – Yakobus Bakay.

Baca Juga >  Cara Mensos Risma Keluarkan Masyarakat Papua dari Kemiskinan

Pemenang dalam Pilkada tersebut sesuai keputusan Mamberamo Raya adalah Pasangan Dorinus Dosinapa – Yakobus Britay dengan perolehan suara 7987, atau hanya memiliki selisih suara 149 dari pasangan Demianus Kyeuw-Kyeuw – Adriyanus Manemi.

Selisih suara yang tipis tersebut membuat Demianus – Adriyanus mengajukan gugatan ke MK, dan putusan MK memutuskan PSU pada 10 TPS di dua distrik.

Hasil PSU tahap pertama memenangkan pasangan Dorinus – Yakobus memperoleh 1359 suara, sementara Demianus – Adriyanus hanya 10 suara. Hasil PSU ini kembali ke MK dan MK memutuskan untuk dilakukan PSU tahap ke-2. *** (Andrea)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dakwaan JPU Berubah, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Keberatan

7 Juni 2023 - 00:09

Dukungan Moril Mengalir untuk Plt Bupati Mimika Jelang Sidang Dakwaan

6 Juni 2023 - 22:47

Terungkap Alasan Pemilik Hak Ulayat Ingin Palang Bandara Sentani

6 Juni 2023 - 13:55

Jadi Tersangka KDRT, Oknum Pejabat Pemprov Papua Dikenai Wajib Lapor

3 Juni 2023 - 21:48

Ketakutan, 162 Warga Nogolait Ngungsi ke Kota Kenyam Nduga

1 Juni 2023 - 15:24

2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertangkap Usai Kontak Tembak di Nduga

1 Juni 2023 - 14:47

Trending di PERISTIWA