Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 24 May 2024 18:32 WIT

Penipuan Jual Beli Tanah Ratusan Juta di Jayapura, Korban Diimingi Iphone-Tiket Umrah


					Terduga pelaku penipuan dan penggelapan modus jual beli tanah di Kota Jayapura. (Humas Polresta) Perbesar

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan modus jual beli tanah di Kota Jayapura. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Jayapura Selatan membongkar praktik penipuan jual beli sebidang tanah di Kota Jayapura. Satu terduga pelaku berinisial MY (55) berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, mengatakan kasus ini berawal dari laporan Kasyanti, warga Bucend II Entrop atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah.

“Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9×9 m (81m²) dan satu unit rumah tipe 36 seharga 650 juta rupiah,” terang Dewa dalam keterangannya, Jumat 24 Mei 2024.

Dalam transaksi, pelaku akan memberikan bonus ponsel Iphone serta memberikan tiket umrah gratis jika korban sepakat membayar tanahnya.  Dari penawaran itu, korban kemudian membayar tanah pelaku setengah harga yakni Rp 320 juta.

Sertifikat Tanah Jadi Jaminan di Bank

Penampakan sebidang tanah yang menjadi objek kasus penipuan di Jayapura. (Humas Polresta)

“Sesuai kesepakatan pembayaran tanah 3 kali pembayaran, dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan kepada korban, maka akan dilunasi. Namun berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat hingga mengakui sertifikat berada di bank,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menerima uang tunai Rp 320 juta dari korban. Untuk tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah sesuai kesepakatan.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/ 2023/ SPKT.Polsek Jayapura Selatan/Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,”  kata Dewa.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.  *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA