KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Jayapura Selatan membongkar praktik penipuan jual beli sebidang tanah di Kota Jayapura. Satu terduga pelaku berinisial MY (55) berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, mengatakan kasus ini berawal dari laporan Kasyanti, warga Bucend II Entrop atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah.
“Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9×9 m (81m²) dan satu unit rumah tipe 36 seharga 650 juta rupiah,” terang Dewa dalam keterangannya, Jumat 24 Mei 2024.
Dalam transaksi, pelaku akan memberikan bonus ponsel Iphone serta memberikan tiket umrah gratis jika korban sepakat membayar tanahnya. Dari penawaran itu, korban kemudian membayar tanah pelaku setengah harga yakni Rp 320 juta.
Sertifikat Tanah Jadi Jaminan di Bank
“Sesuai kesepakatan pembayaran tanah 3 kali pembayaran, dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan kepada korban, maka akan dilunasi. Namun berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat hingga mengakui sertifikat berada di bank,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menerima uang tunai Rp 320 juta dari korban. Untuk tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah sesuai kesepakatan.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/ 2023/ SPKT.Polsek Jayapura Selatan/Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,” kata Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. *** (Achmad Syaiful)