KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menggelar konsultasi publik rencana awal (Renwal ) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Plt Asisten Setda Papua Bidang Pemerintahan, Yohanes Walilo membuka resmi konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Aston Jayapura, Selasa 30 Januari 2024. Konsultasi publik turut dihadiri Pemda se- Provinsi Papua, akademisi, masyarakat, BUMD dan Jurnalis.
“Hari ini kita melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Dan inti dari pertemuan ini adalah kita mau sinkronisasi data penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 yang mengacu pada rencana induk percepatan pembangunan Papua yang sudah ada,” kata Yohanes.
Yohanes menjelaskan, penyusunan RPJPD merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, penyusunannya tetap memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua.
Penyusunan dokumen RPJPD Papua Tahun 2025- 2045 juga menjadi acuan utama untuk menjaga konsistensi tahapan pembangunan papua selama 20 tahun ke depan. “Perencanaan RPJPD tetap mengacu pada RPJMN, semua mengacu program nasional, tapi kita breakdown pada RPJPD dan turunan dari semua itu,” katanya.
Dia bilang, pelaksanaan konsultasi publik saat ini masih mengacu visi misi daerah. Untuk itu perlunya masukan dari semua pihak untuk penyempurnaannya, termasuk dari pemeritah kabupaten/kota.
“Kita akan susun RPJMD tahun 2025 setelah ada gubernur definitif. Karena, RPJMD akan masuk juga visi misi gubernur,” terangnya kepada wartawan.
Dalam kosnsultasi publik ini, katanya, ada beberapa usulan dari beberapa lembaga. Di mana penyusunan diharapkan sesuai dengan kondisi obyektif Papua, sehingga ketika penetapan, maka implementasinya tepat sasaran.
“Artinya jangan programnya kita susun bagus, tapi itu tidak berdampak dan tidak tepat sasaran bagi orang asli Papua. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Papua ingin ada perubahan 20 tahun ke depan,” tandasnya.
Yohanes mengemukakan bahwa pembangunan Papua pada 20 tahun lalu tanpa adanya rencana induk. Di mana Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar untuk mengacu pada aturan tersebut juga tidak ada.
“Jadi 20 tahun lalu pemerintah lakukan hanya berdasarkan UU Otsus, tidak ada turunannya. Kalau ada Undang-Undang, kan ada turunyanya yakni Peraturan Pemerintah (PP), kan di UU Otsus pertama tidak ada PP nya. Nah di UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus baru ada PP 106 dan 107,” katanya. ***(Natalya Yoku)