KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyosialisasikan standar harga satuan tahun anggaran 2024.
Standar harga satuan (SHS) ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2023. “Standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional,” jelas Pj Sekda Kota Jayapura, Roby Kepas Awi, Selasa 12 September 2023.
Roby menjelaskan, dokumen standar harga satuan (SHS) adalah salah satu referensi utama dalam proses perencanaan dan penganggaran. SHS bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
Tingkatkan Efisiensi hingga Akuntabilitas

Penjabat Sekda Kota Jayapura, Roby Kepas Awi membuka sosialisasi standar harga satuan 2024, Selasa 12 September 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)
Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah yang meliputi beberapa satuan biaya.
Satuan biaya tersebut meliputi, satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan dalam dan luar kantor. Kemudian, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang. Lalu, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK).
“Ini sejalan dengan implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Di mana standar harga satuan terdiri dari standar belanja umum (SBU). (Kemudian) standar harga satuan (SHS), analisis standar belanja (ASB), harga satuan pokok kegiatan (HSPK),” jelas Roby.
Roby berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menggunakan kesempatan untuk memahami standar harga satuan pada tahun anggaran 2024. *** (Natalya Yoku)