Menu

Mode Gelap

PROVINSI PAPUA · 12 Sep 2023 ·

Pemkot Jayapura Sosialisasikan Standar Harga Satuan 2024


					Suasana sosialisasi standar harga satuan tahun anggaran 2024 di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa 12 September 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Suasana sosialisasi standar harga satuan tahun anggaran 2024 di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa 12 September 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyosialisasikan standar harga satuan tahun anggaran 2024.

Standar harga satuan (SHS) ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2023. “Standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional,” jelas Pj Sekda Kota Jayapura, Roby Kepas Awi, Selasa 12 September 2023.

Roby menjelaskan, dokumen standar harga satuan (SHS) adalah salah satu referensi utama dalam proses perencanaan dan penganggaran. SHS bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.

Baca Juga >  Pemkot Jayapura Alokasikan 40 Persen APBD Perubahan untuk Pilkada 2024

Tingkatkan Efisiensi hingga Akuntabilitas

Penjabat Sekda Kota Jayapura, Roby Kepas Awi membuka sosialisasi standar harga satuan 2024, Selasa 12 September 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah yang meliputi beberapa satuan biaya.

Satuan biaya tersebut meliputi, satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan dalam dan luar kantor. Kemudian, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang. Lalu, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK).

Baca Juga >  5 KKB yang Tewas di Pegubin Terlibat 5 Aksi Kekerasan, Termasuk Tembak Briptu Rudi

“Ini sejalan dengan implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Di mana standar harga satuan terdiri dari standar belanja umum (SBU). (Kemudian) standar harga satuan (SHS), analisis standar belanja (ASB), harga satuan pokok kegiatan (HSPK),” jelas Roby.

Roby berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menggunakan kesempatan untuk memahami standar harga satuan pada tahun anggaran 2024.  *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Masih Kendor di Papua, Kok Bisa?

26 September 2023 - 20:16

388 Perangkat Kampung di Papua Antusias Ikut Pelatihan P3PD

26 September 2023 - 19:49

Pemkot Jayapura Alokasikan 40 Persen APBD Perubahan untuk Pilkada 2024

26 September 2023 - 18:51

Kampung Tobati Usulkan Penambahan Dana Rp700 Juta pada Perubahan 2023

25 September 2023 - 22:56

Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

25 September 2023 - 22:12

Tak Punya Tambang, Papua Terancam Tertinggal Jika Abaikan Ekonomi Maritim

25 September 2023 - 20:28

Trending di PROVINSI PAPUA