KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Papua.
Opini WTP telah didapatkan pemerintah setempat sebanyak 8 kali terhitung sejak 2015. Dalam penilaian tersebut, BPK Perwakilan Papua menyebutkan jumlah rekomendasi 752 dan sebanyak 553 atau 73,53 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Y. Mambay, S.Pd, M.Si menuturkan opini tersebut didapat atas kerja sama, kerja keras yang solid semua pihak yang telah melaporkan penggunaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Untuk mempertahankan opini WTP ini tak mudah dan butuh ketaatan, hati-hati dari kita semua dalam membelanjakan keuangan, termasuk SPJ yang digunakan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” jelasnya, usai menerima laporan pemeriksaan keuangan dari BPK yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Papua di Kota Jayapura, Selasa 16 Mei 2023.
Pj bupati bilang ada sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan, sesuai dengan rekomendasi untuk dilengkapi yang sifatnya administrasi.
“Catatan ini akan kami benahi dan jika ada kelebihan pembayaran akan diminta disetorkan kembali,” katanya.

Pj Bupati Kepulauan Yapen terima hasil pemeriksaan keuangan dari BPk. (Kabarpapua.co/Katharina)
Pihaknya meminta semua pihak menjaga kebersamaan untuk terus mengawal pelaksanaan APBD Kepulauan Yapen, mulai dari penyusunan, perencanaan, belanja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala BPK Perwakilan Papua, Martuama Saragi menyebutkan dengan melihat capaian tersebut, Pemkab Kepulauan Yapen telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, serta diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material yang mempengaruhi opini atas laporan keuangan, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Walau begitu, standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75 persen dan diharapkan menjadi perhatian bupati untuk terus mendorong para kepala OPD dan pihak terkait untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sehingga di waktu yang akan datang target pencapaiannya bisa terpenuhi,” jelasnya. *** (Katharina)