Menu

Mode Gelap

KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN · 16 Sep 2023 ·

Pemkab Yapen Finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah


					Pemkab Kepulauan Yapen menggelar rapat finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat 15 September 2023. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Pemkab Kepulauan Yapen menggelar rapat finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat 15 September 2023. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat pemaparan dan finalisasi penyusunan rancangan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, Jumat 15 September 2023.

Rapat dipimpin Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Mambay di ruang Setda Yapen. Dalam rapat turut hadir Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Portunatus Numberi dan Sekda Erny Renny Tania dan Asisten I Setda Yapen, Edy Mudumi.

Rapat finalisasi membahas penghitungan dan penetapan jenis tarif pajak dan retribusi. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca Juga >  Temuan Kadis PUPR Yapen Saat Tinjau Proyek Jalan Lingkar Ambai

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Mambay mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah harus segera selesai sebelum memasuki tahun 2024 sesuai template kementerian.

“Sesungguhnya bagian ini sudah harus kami tetapkan dalam pembahasan dan penetapan pada 4 Perda Non APBD sebelumnya. Namun karena belum adanya template yang kami dapat,” ucapnya.

Cyfrianus bilang kan mempercepat penyelesaian melalui sidang APBD Perubahan. Pihaknya juga telah mengomunikasikan dengan DPRD seusai mendapat template.

“Ini menjadi kewajiban yang harus kita selesaikan tahun ini, jika tidak maka pemerintah daerah akan kena sanksi berupa tidak dapat izin menarik pajak maupun retribusi daerah tahun 2024,” bebernya.

Baca Juga >  PLN Bantu Rehab Rumah Ibadah di Kampung Menawi Yapen

Ia mengemukakan bahwa Undang-Undang ini merupakan bagian dari Omnibus LAW yang harus jajaran pemerintah laksanakan. ”Kami telah membahas beberapa kali rancangannya dan telah kami finalisasi,” katanya.

Pemkab Kepulauan Yapen, sambungnya, akan segera menyerahkan Raperda ini kepada DPRD untuk proses pembahasan dan penetapan. “Raperda ini bermanfaat bagi pelaku usaha, termasuk mendongkrak PAD Kepulauan Yapen,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Temuan Kadis PUPR Yapen Saat Tinjau Proyek Jalan Lingkar Ambai

30 September 2023 - 20:27

3 Hari Air PAM Tak Mengalir, Warga Serui Beli Air Galon Buat Masak dan Mandi

29 September 2023 - 15:31

Tenaga Honorer Yapen Unjuk Rasa ke DPRD, Ini Tuntutannya

29 September 2023 - 14:28

GPDP Gelar Seminar dan KKR di Kampung Roipi Yapen

27 September 2023 - 23:10

Pj Bupati Yapen Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pasar Warari

27 September 2023 - 22:09

Fakultas Geografi UGM Gelar Konsultasi Publik KLHS RTRW di Yapen

27 September 2023 - 16:58

Trending di KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN