KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat pemaparan dan finalisasi penyusunan rancangan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah, Jumat 15 September 2023.
Rapat dipimpin Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Mambay di ruang Setda Yapen. Dalam rapat turut hadir Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Portunatus Numberi dan Sekda Erny Renny Tania dan Asisten I Setda Yapen, Edy Mudumi.
Rapat finalisasi membahas penghitungan dan penetapan jenis tarif pajak dan retribusi. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Mambay mengatakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah harus segera selesai sebelum memasuki tahun 2024 sesuai template kementerian.
“Sesungguhnya bagian ini sudah harus kami tetapkan dalam pembahasan dan penetapan pada 4 Perda Non APBD sebelumnya. Namun karena belum adanya template yang kami dapat,” ucapnya.
Cyfrianus bilang kan mempercepat penyelesaian melalui sidang APBD Perubahan. Pihaknya juga telah mengomunikasikan dengan DPRD seusai mendapat template.
“Ini menjadi kewajiban yang harus kita selesaikan tahun ini, jika tidak maka pemerintah daerah akan kena sanksi berupa tidak dapat izin menarik pajak maupun retribusi daerah tahun 2024,” bebernya.
Ia mengemukakan bahwa Undang-Undang ini merupakan bagian dari Omnibus LAW yang harus jajaran pemerintah laksanakan. ”Kami telah membahas beberapa kali rancangannya dan telah kami finalisasi,” katanya.
Pemkab Kepulauan Yapen, sambungnya, akan segera menyerahkan Raperda ini kepada DPRD untuk proses pembahasan dan penetapan. “Raperda ini bermanfaat bagi pelaku usaha, termasuk mendongkrak PAD Kepulauan Yapen,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)