Menu

Mode Gelap

PROVINSI PAPUA · 7 Jun 2023 ·

Pemkab Mimika Belum Bisa Pastikan Besaran Dana Hibah Pemilu 2024


					Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat diwawancarai usai sidang pokok perkara korupsi, Kamis 30 Maret 2023. (KabarPapua.co/Faisal Narwawan) Perbesar

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat diwawancarai usai sidang pokok perkara korupsi, Kamis 30 Maret 2023. (KabarPapua.co/Faisal Narwawan)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kabupaten Mimika sampai saat ini belum dapat memastikan besaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Pelaksana tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob, besaran anggaran Pemilu tergantung permohonan dari KPU dan Bawaslu. Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah siap menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

“Pemkab Mimika siap menyelenggarakan Pemilu 2024, namun untuk besaran dana hibah belum bisa kami pastikan. Nanti dana tersebut tergantung permohonan KPU dan Bawaslu,” kata Johannes Rettob di Jayapura, Selasa 6 Juni 2023.

Saat ini, kata Rettob, pihaknya masih melakukan evaluasi biaya keamanan yang telah diajukan. Hal ini menyusul adanya anggaran bagian dari APBN, Provinsi dan APBD Kabupaten.

Baca Juga >  Polisi Sebut Kabar Penculikan Anak di Papua Hoaks, Pelaku Pakai KTP Palsu

“Kami harus membahasnya bersama dengan KPU, Bawaslu Pusat. Sebab, ada bagian dari APBN, APBD Provinsi dan ABPD Kabupaten,” ungkap Rettob.

Rettob menjelaskan bahwa setiap provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia memiliki luas wilayah yang berbeda-beda. Untuk Mimika sendiri, memiliki daerah yang cukup luas, sehingga pendistribusian logistik harus melalui darat laut dan udara.

Hanya saja, lanjut Rettob, KPU RI tidak melihat luasan wilayah Kabupaten Mimika. Kondisi ini juga menjadi catatan bagi Pemkab Mimika untuk KPU dan Bawaslu RI.

Baca Juga >  Kasbi di Papua dan Berbagai Nama Singkong di Belahan Dunia

“Ini akan menjadi catatan yang kami akan sampaikan ke KPU dan Bawaslu. Namun, yang pasti Mimika siap mendukung Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 mendatang,” tegasnya.

Rettob menambahkan, pemerintah pusat sudah mengatur anggaran Pemilu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri. Dalam edaran menyebutkan 40 persen anggaran ditanggung di tahun 2023, dan 60 persen sisanya pada tahun 2024.

“Untuk anggaran dana hibah sendiri pada tahun 2023, kita akan masukan di APBD Perubahan,” ucapnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Masih Kendor di Papua, Kok Bisa?

26 September 2023 - 20:16

388 Perangkat Kampung di Papua Antusias Ikut Pelatihan P3PD

26 September 2023 - 19:49

Pemkot Jayapura Alokasikan 40 Persen APBD Perubahan untuk Pilkada 2024

26 September 2023 - 18:51

Kampung Tobati Usulkan Penambahan Dana Rp700 Juta pada Perubahan 2023

25 September 2023 - 22:56

Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

25 September 2023 - 22:12

Tak Punya Tambang, Papua Terancam Tertinggal Jika Abaikan Ekonomi Maritim

25 September 2023 - 20:28

Trending di PROVINSI PAPUA