KABARPAPUA.CO, Manokwari– Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Manokwari, Henri Sembiring menjelaskan sebelum Pelaksana Harian Bupati Manokwari Edi Budoyo melaksanakan cuti kampanye, dirinya telah melakukan revisi instruksi Bupati Manokwari nomor 440/82/9/2020, tentang penerapan pembatasan aktivitas sosial di Kabupaten Manokwari.
Perubahan yang dilakukan Edi Budoyo pada 25 September 2020 menyebutkan sesuai dengan surat pernyataan perpanjangan ke-9 tanggap darurat bencana non alam pandemi corona, maka pelaku usaha, swalayan, toko, kios, hotel, penginapan, losmen, PT, CV, Pasar Tradisional Wosi, Sanggeng dan pasar-pasar tradisional lainnya dibatasi jam operasional, yang dapat dimulai pukul 08.00 WIT hingga 18.00 WIT.
Sedangkan pedagang kaki lima, cafe dan lokasi karoke,jam operasionalnya dari pukul 18.00 WIT – 23.00 WIT.
“Hanya saja ada ketentuannya bagi pedagang dan pelaku usaha lainnya yakni harus mematuhi protap kesehatan, mencegah corona dan tidak diperkenankan pembeli makan di tempat atau dengan kata lain makanan harus dibungkus dan dibawa pulang ke rumah,” katanya, Senin 28 September 2020.
Henri menyebutkan pembatasan aktivitas warga dilakukan, guna mencegah penyebaran corona.Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditentukan, maka akan diberikan surat teguran peringatan pertama, kedua dan ketiga, serta penghentian atau menutup usaha sementara.
“Bahkan bisa dikenakan denda Rp500 ribu bagi pengusaha yang melawan aturan,” ujarnya. *** (Irsye Simbar)