KABARPAPUA.CO, Sentani – Pemerintah Kabupaten Jayapura tengah mendorong pembayaran sejumlah tanah ulayat. Tanah tersebut terletak di sepanjang Jalan Alternatif Telaga Ria-Dapur Papua.
Sekretaris Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP), Greg Yoku mengatakan, pembayaran diagendakan pada tahun 2024.
“Pemerintah daerah telah merencanakan pembayaran Jalur Telaga Ria-Dapur Papua. Menurut rencana, pembayaran terealisasi pada 2024,” kata Greg di Jayapura, Kamis 25 Mei 2023.
Menurut Greg, pembayaran sejumlah lokasi hak ulayat masyarakat adat selama ini mengalami kendala. Salah satu faktornya luasan tanah.
“Secara undang undang itu kalau luasan tanah di bawah 5 hektare, Pemkab bisa langsung mengelola. Jika di atas itu, maka sudah menjadi domainnya kantor wilayah (kanwil) atau di tingkat provinsi,” kata Greg.
Saat ini, Greg melanjutkan, Kanwil Pertanahan akan melakukan kajian perencanaan hingga proses pembayaran. Hal ini menyusul luasan tanah di sepanjang Jalan Alternatif mencapai 13 hektare.
“Solusinya adalah akan ada pembagian lokasi menjadi beberapa bagian untuk mengurai dari 13 hektare menjadi di bawah 5 hektare. Dengan cara ini, Pemerintah daerah bisa mengambil alih proses pengadaan tanah,” ucapnya.
Greg juga mengungkapkan masalah saling klaim tanah yang terus muncul. Situasi ini mengganggu kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tahun 2022 teman-teman dari BPN sudah turun ke lapangan untuk mengambil data luasan sesuai data, namun ada masyarakat lain mengklaim tentang hasil data itu,” bebernya.
Menyingkapi persoalan ini, Greg mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kanwil dan BPN, sehingga ada solusi atas persoalan tersebut. Pihak Kanwil juga meminta waktu bertemu langsung dengan Penjabat Bupati Kabupaten Jayapura terkait persoalan ini.
“Kita juga berharap teman-teman di kanwil bisa menyelesaikan proses pengadaan tanah karena masalah anggaran akan menjadi perencanaan kita,” ucapnya. *** (Alan Youwe)