Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PENDIDIKAN ASMAT · 13 Aug 2024 21:01 WIT

Pemkab Asmat Terbitkan Perbup Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta


					Sosialisasi Perbup Asmat pembebasan biaya pendidikan kepada pengelola sekolah negeri dan swasta. (KabarPapua.co/Abdel Syah) Perbesar

Sosialisasi Perbup Asmat pembebasan biaya pendidikan kepada pengelola sekolah negeri dan swasta. (KabarPapua.co/Abdel Syah)

KABARPAPUA.COAsmat – Pemerintah Kabupaten Asmat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan untuk sekolah negeri dan swasta.

Perbup yang berisikan 23 Pasal itu langsung disosialisasikan kepada pengelola sekolah formal maupun non formal negeri dan swasta. Sosialisasi berlangsung di Aula BPKAD, Selasa 13 Agustus 2024.

Bupati Asmat, Elisa Kambu, menjelaskan Perbup ini mengatur tentang tata kelola sekolah formal mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/ SMK, serta sekolah non formal.

“Bebas biaya pendidikan baik negeri dan swasta dan tidak ada lagi pungutan apapun, baik SPP, baju seragam, biaya wisuda dan lain-lain. Jadi semua gratis mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau SMK, baik negeri maupun swasta,” tegas ujarnya.

Elisa Kambu mengatakan, perbup telah mengakomodir kepentingan masyarakat Asmat untuk mendapatkan akses pendidikan secara mudah, bebas dan tanpa biaya.

Dimana pemerintah daerah berhak mengatur dan menyelenggarakan pembebasan biaya pendidikan dalam wilayah Kabupaten Asmat. Selain itu juga meminta pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan dari pengelola pembebasan biaya pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

“Misalkan pada Pasal 9, peserta didik pada satuan formal negeri, swasta dan non formal negeri, swasta memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan serta mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat  ,minat dan kemampuan,” ujar katanya.

Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan di Asmat

Asisten 1 dan Kepala BKAD Asmat memberikan materi Perbup Pembebasan Biaya Pendidikan. (KabarPapua.co/Abdel Syah)

Perbup ini, Elisa Kambu melanjutkan, juga mengatur tentang komponen pembebasan biaya pendidikan. Pembebasan biaya dimaksud  yakni biaya pendaftaran bagi peserta didik baru dan warga belajar.

Pembebasan biaya daftar ulang , bebas biaya SPP, bebas biaya bangku atau meja belajar. Kemudian, bebas dana pembangunan dan pemeliharaan sekolah, serta bebas buku ajar, modul diklat, LKPD  atau sejenisnya.

Tak hanya itu, siswa didik juga dibebaskan dari biaya atribut dan kartu peserta didik. Kemudian bebas pengambilan ijazah, pakaian batik sekolah dan pakaian olahraga.

“Pembiayaan yang disebutkan tadi dapat dibelanjakan oleh satuan pendidikan dan dibagikan secara gratis kepada peserta didik dan warga belajar pada kelas awal setiap jenjang pendidikan,” beber Elisa Kambu.

Selain pembebasan pendidikan, Elisa Kambu menyebut ada juga pasal yang mengatur tentang larangan sekolah dan kepala sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maupun warga belajar. *** (Abdel Syah)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Razia di Wamena, Puluhan Sajam dan Ganja Ditemukan

30 November 2024 - 22:56 WIT

Pesan Damai Tokoh Agama pada Momen Desember di Tanah Papua

30 November 2024 - 20:55 WIT

Saling Serang Pendukung Paslon Puncak Jaya: 40 Rumah Dibakar dan 94 Orang Teoluka

28 November 2024 - 01:10 WIT

Polisi: Proses Hukum HAN Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

26 November 2024 - 14:40 WIT

4 Poin Tuntutan Pendemo di Mapolda Papua: Kasus Asusila HAN Murni Kriminal

26 November 2024 - 12:51 WIT

Pendemo Datangi Polda Papua Desak Tuntaskan Kasus Asusila HAN

26 November 2024 - 12:36 WIT

Trending di HEADLINE