KABARPAPUA.CO, Asmat – Pemerintah Kabupaten Asmat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan untuk sekolah negeri dan swasta.
Perbup yang berisikan 23 Pasal itu langsung disosialisasikan kepada pengelola sekolah formal maupun non formal negeri dan swasta. Sosialisasi berlangsung di Aula BPKAD, Selasa 13 Agustus 2024.
Bupati Asmat, Elisa Kambu, menjelaskan Perbup ini mengatur tentang tata kelola sekolah formal mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/ SMK, serta sekolah non formal.
“Bebas biaya pendidikan baik negeri dan swasta dan tidak ada lagi pungutan apapun, baik SPP, baju seragam, biaya wisuda dan lain-lain. Jadi semua gratis mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau SMK, baik negeri maupun swasta,” tegas ujarnya.
Elisa Kambu mengatakan, perbup telah mengakomodir kepentingan masyarakat Asmat untuk mendapatkan akses pendidikan secara mudah, bebas dan tanpa biaya.
Dimana pemerintah daerah berhak mengatur dan menyelenggarakan pembebasan biaya pendidikan dalam wilayah Kabupaten Asmat. Selain itu juga meminta pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan dari pengelola pembebasan biaya pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
“Misalkan pada Pasal 9, peserta didik pada satuan formal negeri, swasta dan non formal negeri, swasta memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan serta mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat ,minat dan kemampuan,” ujar katanya.
Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan di Asmat
Perbup ini, Elisa Kambu melanjutkan, juga mengatur tentang komponen pembebasan biaya pendidikan. Pembebasan biaya dimaksud yakni biaya pendaftaran bagi peserta didik baru dan warga belajar.
Pembebasan biaya daftar ulang , bebas biaya SPP, bebas biaya bangku atau meja belajar. Kemudian, bebas dana pembangunan dan pemeliharaan sekolah, serta bebas buku ajar, modul diklat, LKPD atau sejenisnya.
Tak hanya itu, siswa didik juga dibebaskan dari biaya atribut dan kartu peserta didik. Kemudian bebas pengambilan ijazah, pakaian batik sekolah dan pakaian olahraga.
“Pembiayaan yang disebutkan tadi dapat dibelanjakan oleh satuan pendidikan dan dibagikan secara gratis kepada peserta didik dan warga belajar pada kelas awal setiap jenjang pendidikan,” beber Elisa Kambu.
Selain pembebasan pendidikan, Elisa Kambu menyebut ada juga pasal yang mengatur tentang larangan sekolah dan kepala sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maupun warga belajar. *** (Abdel Syah)