Menu

Mode Gelap

BISNIS · 18 Jul 2022 ·

Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya


					Buah kelapa sawit hasil panen para petani di Yapsi, Kabupaten Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Buah kelapa sawit hasil panen para petani di Yapsi, Kabupaten Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional. Beragam kebijakan juga telah ditetapkan Pemerintah untuk mendukung hal tersebut.

Komitmen Pemerintah dalam mendukung hal tersebut juga tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

Baca Juga >  BPJS Ketenagakerjaan: Baru 10 Persen Pekerja di Papua Terlindungi Jaminan Sosial

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Baca Juga >  Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. *** (Sumber ekon.go.id)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemda Sarmi: Listrik Tanpa Kedip Dukung Kemeriahan Festival Negeri Seribu Ombak

25 September 2023 - 22:12

Sistem Kelistrikan Kalibobo Perkuat Kebutuhan Listrik di Bandara Baru Nabire

24 September 2023 - 16:35

BPJS Ketenagakerjaan: Baru 10 Persen Pekerja di Papua Terlindungi Jaminan Sosial

23 September 2023 - 19:49

Pengurus 2023-2027 Terbentuk, AMSI Ajak Perbaiki Ekosistem Media Digital

19 September 2023 - 00:10

PLN Siapkan Daya 3.800 kW di Festival Negeri Seribu Ombak Sail Teluk Cenderawasih

18 September 2023 - 23:00

Menginap 3 Hari 2 Malam di Suni Garden Lake Hotel Sentani Hanya Rp1 Juta, Mau?

16 September 2023 - 16:20

Trending di BISNIS