KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sejak diberlakukannya kantong plastik berbayar atau diet kantong plastik, pemerintah Kota Jayapura belum menentukan poling atau harga kantong plastik di wilayah Kota Jayapura. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disprindagkop) Kota Jayapura, Robert L.N. Awy saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Minggu, 24 Juli 2016.
Menurut Robert, pemerintah Kota Jayapura belum bisa menentukan harga kantong plastik itu, sebab Disperindagkop masih harus menunggu kepastian dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jayapura yang punya andil.
“Kami hanya mengawasi kantong-kantong plastik yang beredar di ritel seperti Supermarket dan bebeapa toko besar yang biasanya menggunakan palstik berukuran besar sebagai alat untuk memudahkan pembeli,” kata Robert.
Seperti diketahui, harga kantong plastik yang ditentukan pemerintah yang disebut agar mengurasi sampah ini dibanderol harga Rp200 per lembarnya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian dari BLH. Tak tahu sampai kapan kami hanya terus melakukan pemantauan agar para pedagang tak seenaknya memberlakukan harga kantong plastik seperti yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia,” jelas Robert.
Menurut Robert, kantong yang berbayar tersebut khusus yang berukuran besar, sementara untuk ukuran kecil atau biasa disebut kantong kresek tak dikenai biasa.
“Hanya saja pengunaanya bisa dibatasi dengan cara kami mengajak masyarakat agar setelah berbelanja menggunakan kantong ukuran besar bisa digunakan kembali atau membuat sendiri yang terbuat dari kain agar mengurangi sampah plastik,” jelas Robert.***(Ramah)