KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Pemerintah dan masyarakat di Papua setuju agar kelompok Jafar Umar Thalib (JUT) keluar dari wilayah tanah Papua. Ini terlihat dari aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, mahasiswa, pemuda dan sejumlah perwakilan denominasi keagamaan di tanah Papua.
Unjuk rasa yang didukung Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua bersama sejumlah denominasi keagamaan di Papua belangsung aman dan tertib di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin, 4 Maret 2019.
Dari pantauan KabarPapua.co, unjuk rasa damai yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT ini terlihat para pengunjuk rasa membawa beberapa spanduk, diantaranya bertuliskan: “Stop Radikalisme”, “Papua Tanah Damai”, dan “Papua Tanah Injil”. Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Papua untuk mengusir kelompok JUT keluar dari Papua.
Koordinator Pengunjuk Rasa, Pdt. Jhon Baransano menyampaikan, kehadiran kelompok JUT dengan membuat kerusakan rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dinilai telah mencederai kebersamaan umat beragama di tanah Papua.
“Hari ini kami minta Gubernur Papua, Walikota Jayapura dan juga Bupati Kabupaten Jayapura, serta semua stakeholder beserta masyarakat agar kelompok JUT dikembalikan dan dipulangkan, sehingga peristiwa Ambon dan Poso yang berbau Sara tak terjadi di atas tanah Papua ini,” kata Jhon, di Kota Jayapura, Senin, 4 Maret 2019.
Menurut Jhon, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini adalah cara untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tanah Papua ini. “Kami ingin Papua damai dan hidup dalam kebersamaan. Itu pesan kami hari ini, sehingga tak ada hal yang perlu dibesarkan oleh oknum dengan semua pengikutnya,” jelasnya.
Jhon juga mengatakan, selain aksi hari ini, rencananya besok umat muslim di Papua juga akan melakukan aksi yang sama, yakni meminta kelompok JUT keluar dari Papua untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
“Kepada pihak kemananan dalam hal ini Polda Papua yang telah menangani kasus JUT hingga ditetapkan sebagai tersangka, kami memberi apresiasi yang tinggi, terutama kepada Kapolda Papua yang terus mengawal proses hukum kelompok JUT ini hingga ke kejaksaan atau proses dipengadilan nantinya,” jelas Jhon.
Dalam aksi unjuk rasa ini, ada beberapa tuntutan yang diajukan para pengunjuk rasa, diantaranya, menolak tegas pimpinan JUT di Papua, menolak segala bentuk ideologi, radikal dan intoleran yang diajarkan JUT, menyeruhkan kepada pemerintah, organisasi agama dan ormas lainnya untuk bersatu melawan sejak dini bentuk radikal di tanah Papua.
Menyerukan kepada Polda Papua agar mengusut tuntas dan mencabut sampai ke akar-akarnya paham radikal dan intoleran ajaran JUT yang menyebabkan keresahan, serta dapat memprovokasikan umat beragama di Papua. Menyeruhkan pelaku tindakan toleran untuk meninggalkan tanah Papua.
Lalu semua umat beragama yang bernaung di bawa FKUB memohon Presiden, Panglima TNI, Kapolri, menteri agama untuk memperhatikan keresahan umat beragama di tanah Papua. Juga meminta pemprov, pemkab dan pemkot untuk bekerjasama memblokir kelompok JUT dan agar tak lagi ada di Papua, serta tak meracuni masyarakat di Papua.
“Kami minta juga agar menindak tegas bibit-bibit JUT yang sedang tumbuh di Papua. Kami juga berterimakasih atas respon kepolisian terhadap tindakan hukum kepada JUT di Koya Barat beberapa waktu lalu,” kata salah satu koordinator pengunjuk rasa, Pdt James Wambrauw saat membacakan tuntutan dihadapan para pengunjuk rasa.
Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt Lypius Biniluk mengatakan, pihaknya meminta agar JUT segera dipulangkan, jangan lagi ada di tanah Papua. “Kami sepakat mereka dipulangkan, jangan ada di tanah Papua. Agama tak membenarkan untuk membunuh sesamanya, tidak ada agama untuk membunuh,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mengatakan, tuntutan yang disampaikan ini akan ditindaklanjuti dan pihak pemerintah Provinsi Papua juga akan mengawal tuntutan hukum kepada JUT. “Kami menerima aspirasi ini dan akan ditindaklanjuti. Pada prinsipnya, pemerintah mendukung masyarakat agar JUT dipulangkan keluar dari Papua,” tutupnya.
Untuk diketahui, JUT dan 6 orang anggotanya saat ini telah ditahan di Polda Papua dengan status tersangka perusakan rumah warga. Polisi bahkan menjerat JUT dan 2 orang lainnya dengan UU Darurat, karena kedapatan mememiliki dan membawa senjata tajam.***(Qadri Pratiwi/Imelda)